
TURUN KE JALAN: Aksi massa 212 sebelum pandemi Covid-19 di Jakarta. Rencananya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan menggelar reuni hari ini.
JAKARTA, koranindopos.com-Jajaran Polda Metro Jaya akan menjerat penyelenggara reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 dengan pasal berlapis. Tindakan hukum akan dilakukan jika pihak PA 212 nekat menggelar reuni di patung kuda Jakarta Pusat hari ini (2/12).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin untuk kegiatan tersebut. ”Apabila memaksakan untuk melakukan kegiatan, kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku,’’ ujarnya.
Zulpan menegaskan, pihak yang nekat melaksanakan kegiatan itu bakal dijerat dengan pasal berlapis. Karena itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak terpancing untuk mengikuti kegiatan tersebut. ”Ini kegiatan yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah maupun dari kepolisian. Kami akan persangkaan dengan tindak pidana dengan pasal 212 KUHP sampai 218 KUHP,’’ tegasnya.
Mantan Kabidhumas Polda Sulsel itu mengatakan, pihaknya sebagai penanggung jawab keamanan ibu kota tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan reuni PA 212, khususnya di patung kuda. ’’Polda Metro Jaya tidak memberikan izin. Ini juga sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Satgas Covid-19 DKI Jakarta yang tidak mengeluarkan rekomendasi kegiatan tersebut,’’ terangnya.
Dia menyatakan, surat Satgas Covid-19 tersebut menjadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk tidak memberikan izin kepada penyelenggara reuni PA 212. Dia juga menilai kegiatan tersebut sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan. ’’Polda Metro Jaya beranggapan bahwa kegiatan ini bersifat menciptakan kerumunan. Tidak dibenarkan melakukan kerumunan-kerumunan dalam jumlah banyak dan tentunya tidak sesuai aturan,’’ paparnya. (fri/brg)









