Koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan bahwa komite madrasah dapat menerima sumbangan. Syaratnya harus sesuai dengan kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag M. Isom Yusqi menegaskan bahwa bagi madrasah swasta kesepakatan juga harus melibatkan peserta didik, kepala madrasah, dan pihak yayasan. Komite madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.
Penegasan ini disampaikan Isom menyusul adanya pertanyaan dari masyarakat terkait adanya permintaan sumbangan untuk peningkatan mutu pendidikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan oleh Komite Madrasah. ”Komite Madrasah itu bertugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah,” ujar Isom dalam rilis Kemenag, Rabu (19/7).
Berbeda dengan madrasah swasta, Isom menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa. Sebab, seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.
“Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,” tutur Isom. Dia menjelaskan lima fungsi Komite Madrasah. Pertama, memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, penetapan, kriteria kinerja madrasah, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan di madrasah.
Kedua, pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaran pendidikan di madrasah. Ketiga, pengembangan kerja sama madrasah. Keempat, pengawasan terhadap penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan. Dan kelima, penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari pserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
”Dalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020,” jelas Isom.
Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020, lanjut Isom, diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Peningkatan mutu pendidikan madrasah memerlukan peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
”Sebagai upaya menjaga akuntabilitas publik, pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan madrasah itu diawasi oleh pihak terkait, antara lain Itjen Kemenag, BPKP, BPK, KPK dan aparat penegak hukum lainnya,” sebut Isom.










