koranindopos.com – Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri, melakukan kunjungan ke Mapolda Kalimantan Tengah. kamis (7/9/23)
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk meningkatkan kerjasama dengan aparat penegak hukum di daerah dalam rangka pemberantasan korupsi. Komjen Pol. (Purn) Firli bertemu dengan berbagai pihak, termasuk Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam pertemuan tersebut, beberapa isu penting dibahas. Salah satunya adalah mengenai supervisi atau pengawasan atas perkara korupsi. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perkara korupsi dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien di masa mendatang.
Pembahasan juga mencakup kendala-kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi, seperti perhitungan kerugian negara. Komjen Pol. (Purn) Firli menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk BPKP, BPK, Inspektorat, atau ahli yang memiliki kompetensi dalam menghitung kerugian negara. Hal ini merupakan salah satu unsur yang penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, pembicaraan juga mencakup penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komjen Pol. (Purn) Firli mengungkapkan bahwa biasanya perkara TPPU terkait dengan kasus korupsi. Namun, telah disepakati antara Mahkamah Agung dan KPK bahwa TPPU dapat ditangani secara terpisah. Namun, dalam berkas perkara TPPU, harus dicantumkan informasi mengenai tersangka, waktu, delik, dan pelaku dari tindak pidana pencucian uang.
Kunjungan Ketua KPK ini merupakan langkah konkret dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Kerjasama antara KPK dan aparat penegak hukum setempat diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah efektif dalam upaya memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.(dni)










