Koranindopos.com – JAKARTA – Aparat kepolisian mengungkap modus baru yang digunakan jaringan judi online (judol) Hayam Wuruk untuk menghindari pelacakan penegak hukum. Salah satu strategi yang diterapkan adalah menempatkan server operasional di sejumlah negara, seperti Brasil, China, hingga Vietnam, sehingga aktivitas mereka lebih sulit dideteksi.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan terhadap jaringan judi online berskala besar yang diduga memiliki sistem operasi lintas negara dengan dukungan infrastruktur digital yang kompleks. Penggunaan server di luar negeri dinilai menjadi salah satu tantangan utama dalam pemberantasan praktik perjudian daring di Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penyebaran server ke berbagai negara dilakukan sebagai upaya mengaburkan jejak digital sekaligus menghindari pemblokiran maupun pelacakan yang dilakukan aparat.
Selain mengandalkan server asing, jaringan tersebut juga diduga menggunakan berbagai lapisan keamanan digital agar akses terhadap sistem mereka tidak mudah ditembus. Cara ini memungkinkan operasional situs tetap berjalan meski salah satu domain atau akses berhasil ditutup.
Penyidik menilai karakteristik jaringan Hayam Wuruk menunjukkan pola kejahatan siber transnasional. Infrastruktur teknologi yang digunakan tidak hanya melibatkan server di berbagai negara, tetapi juga memanfaatkan layanan digital yang membuat proses identifikasi lokasi operasional menjadi lebih rumit.
Karena itu, pengungkapan kasus semacam ini membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga internasional dan otoritas penegak hukum di negara lain.
Polri juga terus memperkuat kerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, serta penyedia layanan internet guna mempercepat pemutusan akses terhadap situs-situs judi online yang masih aktif beroperasi.
Keberadaan server di luar wilayah hukum Indonesia membuat proses penindakan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Aparat harus mengikuti mekanisme kerja sama internasional, termasuk permintaan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) maupun koordinasi dengan penyedia layanan digital di negara tempat server berada.
Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa lokasi server di luar negeri tidak menghalangi proses hukum terhadap pelaku yang berada di Indonesia maupun pihak-pihak yang terlibat dalam operasional jaringan tersebut.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus menjadikan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritas karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat, mulai dari kerugian ekonomi, meningkatnya tindak kriminal, hingga persoalan sosial dalam keluarga.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain maupun pihak yang membantu operasionalnya. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas atau promosi judi online melalui berbagai platform digital agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.(dhil/kmps)









