Selasa, 30 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

TikTok Patuhi Peraturan Pemerintah Terkait Perdagangan Elektronik

Editor : Hana oleh Editor : Hana
4 Oktober 2023
in Nasional
A A
0
Tiktok
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa TikTok Shop telah menerima dan bersedia mematuhi keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan elektronik.

“Kami telah menerima surat dari TikTok Shop yang menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Mendag Zulkifli pada Selasa (3/10/23).

Meskipun TikTok Shop telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi keputusan pemerintah, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan di platform tersebut, dan konsumen masih dapat melakukan pembelian secara online.

Dalam menghadapi situasi ini, Mendag Zulkifli menegaskan bahwa TikTok tidak akan diberikan tenggat waktu tambahan untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Saat ini, TikTok sudah menerima surat peringatan, dan jika masih terus beroperasi tanpa mematuhi peraturan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait

Tiba di Jakarta, Menteri Mukhtarudin Sambut Supiat Korban TPPO Kamboja, Besok Dipulangkan ke Barito Selatan Kalteng

Kementerian Haji dan Umrah Buka Seleksi 282 Jabatan Administrator dan Pengawas, Pendaftaran Dimulai 29 Juni

Menag: Menikah Bukan Sekadar Menyatukan Dua Insan, tetapi Membangun Fondasi Peradaban

“Tentu saja ada sanksi yang akan diberlakukan jika aturan tidak dipatuhi, tetapi mereka sudah menerima surat peringatan dan akan mematuhi peraturan di Indonesia,” ujar Mendag Zulkifli.

Mendag Zulkifli juga menekankan bahwa TikTok harus membuat keputusan apakah ingin berfokus menjadi platform sosial commerce atau e-commerce. Menurutnya, jika TikTok ingin menjadi e-commerce, mereka dapat mengajukan izin sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi tidak diperbolehkan menggabungkan kedua jenis bisnis tersebut.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag 31 Tahun 2023 memiliki beberapa ketentuan penting, termasuk pemisahan antara media sosial dan sosial commerce, penetapan harga minimum untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual secara langsung melalui platform e-commerce, serta aturan terkait data pengguna.

Peraturan ini juga mengatur syarat khusus bagi pedagang luar negeri yang ingin beroperasi di pasar dalam negeri, termasuk standar kualitas produk dan persyaratan label berbahasa Indonesia. Selain itu, aturan tersebut melarang loka pasar dan sosial commerce bertindak sebagai produsen dan mencegah penyalahgunaan data pengguna oleh penyelenggara perdagangan elektronik dan afiliasinya.(dni)

Topik: Tiktok

TerkaitBerita

Tiba di Jakarta, Menteri Mukhtarudin Sambut Supiat Korban TPPO Kamboja, Besok Dipulangkan ke Barito Selatan Kalteng
Nasional

Tiba di Jakarta, Menteri Mukhtarudin Sambut Supiat Korban TPPO Kamboja, Besok Dipulangkan ke Barito Selatan Kalteng

oleh Editor : Doe
29 Juni 2026
Kementerian Haji dan Umrah Buka Seleksi 282 Jabatan Administrator dan Pengawas, Pendaftaran Dimulai 29 Juni
Nasional

Kementerian Haji dan Umrah Buka Seleksi 282 Jabatan Administrator dan Pengawas, Pendaftaran Dimulai 29 Juni

oleh Editor : Affandy
29 Juni 2026
Menag: Menikah Bukan Sekadar Menyatukan Dua Insan, tetapi Membangun Fondasi Peradaban
Nasional

Menag: Menikah Bukan Sekadar Menyatukan Dua Insan, tetapi Membangun Fondasi Peradaban

oleh Editor : Affandy
29 Juni 2026
Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
Nasional

Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

oleh Editor : Anggoro
28 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Balik Fariz RM

Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Balik Fariz RM

29 Juni 2026
Misteri Kematian ART di Cileungsi, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan Rekonstruksi

Misteri Kematian ART di Cileungsi, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan Rekonstruksi

29 Juni 2026
Tiba di Jakarta, Menteri Mukhtarudin Sambut Supiat Korban TPPO Kamboja, Besok Dipulangkan ke Barito Selatan Kalteng

Tiba di Jakarta, Menteri Mukhtarudin Sambut Supiat Korban TPPO Kamboja, Besok Dipulangkan ke Barito Selatan Kalteng

29 Juni 2026
Toyota Veloz Hybrid Diprediksi Ramaikan Pasar Low MPV, Usung Teknologi Hybrid dan Kabin Lebih Modern

Toyota Veloz Hybrid Diprediksi Ramaikan Pasar Low MPV, Usung Teknologi Hybrid dan Kabin Lebih Modern

29 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3630 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • PPG Prajabatan 2026 Dibuka Juni: 10.000 Kuota, Link Daftar & Syarat Guru Honorer

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Jadwal Cair Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di Kota Depok, Cek Nama Penerima di Sini!

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Selandia Baru vs Belgia, Laga Hidup dan Mati

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya