koranindopos.com – Jakarta. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa TikTok Shop telah menerima dan bersedia mematuhi keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan elektronik.
“Kami telah menerima surat dari TikTok Shop yang menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Mendag Zulkifli pada Selasa (3/10/23).
Meskipun TikTok Shop telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi keputusan pemerintah, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan di platform tersebut, dan konsumen masih dapat melakukan pembelian secara online.
Dalam menghadapi situasi ini, Mendag Zulkifli menegaskan bahwa TikTok tidak akan diberikan tenggat waktu tambahan untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Saat ini, TikTok sudah menerima surat peringatan, dan jika masih terus beroperasi tanpa mematuhi peraturan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentu saja ada sanksi yang akan diberlakukan jika aturan tidak dipatuhi, tetapi mereka sudah menerima surat peringatan dan akan mematuhi peraturan di Indonesia,” ujar Mendag Zulkifli.
Mendag Zulkifli juga menekankan bahwa TikTok harus membuat keputusan apakah ingin berfokus menjadi platform sosial commerce atau e-commerce. Menurutnya, jika TikTok ingin menjadi e-commerce, mereka dapat mengajukan izin sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi tidak diperbolehkan menggabungkan kedua jenis bisnis tersebut.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag 31 Tahun 2023 memiliki beberapa ketentuan penting, termasuk pemisahan antara media sosial dan sosial commerce, penetapan harga minimum untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual secara langsung melalui platform e-commerce, serta aturan terkait data pengguna.
Peraturan ini juga mengatur syarat khusus bagi pedagang luar negeri yang ingin beroperasi di pasar dalam negeri, termasuk standar kualitas produk dan persyaratan label berbahasa Indonesia. Selain itu, aturan tersebut melarang loka pasar dan sosial commerce bertindak sebagai produsen dan mencegah penyalahgunaan data pengguna oleh penyelenggara perdagangan elektronik dan afiliasinya.(dni)










