Selasa, 9 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

KPU Akan Mengkaji Putusan MK Terkait Kepala Daerah Boleh Nyapres

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
18 Oktober 2023
in Nasional
A A
0
KPU
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, di bawah pimpinan Ketua Hasyim Asy’ari, mengumumkan bahwa mereka akan segera mengevaluasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhubungan dengan Undang-Undang Pemilu. Khususnya, putusan yang memungkinkan individu yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah untuk ikut serta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

Ketua KPU Hasyim mengungkapkan bahwa KPU segera akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres). “Kami akan menyusun draf perubahan atau revisi PKPU tersebut dan akan segera mengajukannya kepada pemerintah serta Komisi II DPR,” ujar Ketua KPU Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan MK ini mencakup pengubahan batasan usia bagi Capres dan Cawapres, yang kini berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A., seorang warga negara Indonesia. Dalam putusannya, MK menyimpulkan bahwa sebagian dari argumen pemohon tersebut memiliki dasar hukum yang sah. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Artikel Terkait

Denpasar Berhasil Turunkan Tengkes dan Kurangi Pengangguran

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Sejumlah Daerah Diminta Evakuasi

Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional

“Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kini berbunyi, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,'” ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Selama proses pengambilan keputusan di MK, terdapat perbedaan pendapat (concurring opinion) dari dua hakim MK, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Selain itu, empat hakim MK, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan tersebut.

KPU akan melakukan evaluasi menyeluruh dan merinci dampak serta langkah-langkah selanjutnya sebagai tanggapan terhadap putusan MK yang memengaruhi persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024. (dni)

Topik: KPUMK

TerkaitBerita

CAPAIAN POSITIF: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara (dua dari kiri) dalam ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Jawa-Bali di Hotel JW Marriott Yogyakarta, Jawa Tengah pada Kamis (4/6/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Denpasar Berhasil Turunkan Tengkes dan Kurangi Pengangguran

oleh Editor : Memoarto
8 Juni 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Sejumlah Daerah Diminta Evakuasi
Nasional

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Laut Sulawesi, Sejumlah Daerah Diminta Evakuasi

oleh Editor : Affandy
8 Juni 2026
Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional
Nasional

Imigrasi Amankan Empat WNA Tiongkok di Semarang, Diduga Terlibat Jaringan Love Scamming Internasional

oleh Editor : Affandy
7 Juni 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2
Nasional

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2

oleh Editor : Anggoro
7 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

INTERAKSI AKTIF: Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad (kanan) berdialog dengan penyandang disabilitas yang mengikuti nobar Film Semua Akan Baik-Baik Saja. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

1.162 Penyandang Disabilitas dan Komunitas Kreatif Nobar Serentak di Tujuh Kota

8 Juni 2026
SERIAL FAVORIT: Para aktor muda berbakat terlibat dalam serial WeTV Original Samuel yang segera tayang di WeTV pada Jumat (12/6/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Samuel-Azura Hadir di WeTV Jumat 12 Juni 2026

8 Juni 2026
Festival K-Food dan Budaya Korea Ramaikan Bandung, Produk Halal Jadi Daya Tarik Utama

Festival K-Food dan Budaya Korea Ramaikan Bandung, Produk Halal Jadi Daya Tarik Utama

8 Juni 2026
CAPAIAN POSITIF: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara (dua dari kiri) dalam ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Jawa-Bali di Hotel JW Marriott Yogyakarta, Jawa Tengah pada Kamis (4/6/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)

Denpasar Berhasil Turunkan Tengkes dan Kurangi Pengangguran

8 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3464 shares
    Share 1386 Tweet 866
  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Toyota Innova Crysta: MPV Premium Bermesin Tangguh dengan Kabin Luas dan Nyaman

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya