koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, di bawah pimpinan Ketua Hasyim Asy’ari, mengumumkan bahwa mereka akan segera mengevaluasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhubungan dengan Undang-Undang Pemilu. Khususnya, putusan yang memungkinkan individu yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah untuk ikut serta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Ketua KPU Hasyim mengungkapkan bahwa KPU segera akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres). “Kami akan menyusun draf perubahan atau revisi PKPU tersebut dan akan segera mengajukannya kepada pemerintah serta Komisi II DPR,” ujar Ketua KPU Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan MK ini mencakup pengubahan batasan usia bagi Capres dan Cawapres, yang kini berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A., seorang warga negara Indonesia. Dalam putusannya, MK menyimpulkan bahwa sebagian dari argumen pemohon tersebut memiliki dasar hukum yang sah. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
“Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kini berbunyi, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,'” ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.
Selama proses pengambilan keputusan di MK, terdapat perbedaan pendapat (concurring opinion) dari dua hakim MK, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Selain itu, empat hakim MK, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan tersebut.
KPU akan melakukan evaluasi menyeluruh dan merinci dampak serta langkah-langkah selanjutnya sebagai tanggapan terhadap putusan MK yang memengaruhi persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024. (dni)