Sabtu, 7 November 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Gagal Tes Kesehatan, Pasangan Capres-Cawapres Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
24 Oktober 2023
in Nasional
A A
0
Tes Kesehatan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, 24 Oktober 2023 – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan bahwa jika salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak lolos tes kesehatan, mereka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

“Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan ‘tidak mampu secara jasmani dan rohani’, maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” ujar Idham dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (24/10/2023).

Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 angka 3 dan 5 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 40 angka 3 dari PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan bahwa tim pemeriksa kesehatan akan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang menilai apakah calon presiden dan calon wakil presiden mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani, serta apakah terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

Artikel Terkait

Kondisi Remaja Korban Pembakaran oleh Keluarga di Depok Mulai Sadar, Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pelaku

Satgas PKH Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Kerinci Seblat: 119,32 Hektare Kawasan Hutan Rusak

Pembahasan RUU Penyadapan Tunggu Masa Reses DPR Berakhir, Ditargetkan Mulai Desember 2026

Surat keterangan kesehatan yang diperoleh oleh pasangan bakal calon calon presiden dan wakil presiden, beserta hasil pemeriksaan kesehatan, akan dianggap sebagai kelengkapan persyaratan pencalonan yang diajukan kepada KPU, sesuai dengan angka 5 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Idham menjelaskan bahwa jumlah tim medis yang terlibat dalam pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berjumlah 69 orang, termasuk personil yang memberikan pelayanan pemeriksaan.

“Komposisi tim dokter pemeriksa kesehatan melibatkan tim pengarah, tim medicolegal, tim pelaksana, tim pemeriksa, dan tim pendukung,” jelasnya.

Saat ini, terdapat dua pasangan calon presiden/wakil presiden yang telah mendaftar ke KPU RI, yakni Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kedua pasangan tersebut telah menjalani tes kesehatan pada tanggal 21 dan 22 Oktober di RSPAD Gatot Soebroto.

Sementara itu, bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar ke KPU RI pada tanggal 25 Oktober 2023.

Proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden berlangsung dari tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (dni)

Topik: capresCawapresTes Kesehatan

TerkaitBerita

Kondisi Remaja Korban Pembakaran oleh Keluarga di Depok Mulai Sadar, Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pelaku
Peristiwa

Kondisi Remaja Korban Pembakaran oleh Keluarga di Depok Mulai Sadar, Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pelaku

oleh Editor : Affandy
7 November 2026
Satgas PKH Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Kerinci Seblat: 119,32 Hektare Kawasan Hutan Rusak
Nasional

Satgas PKH Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Kerinci Seblat: 119,32 Hektare Kawasan Hutan Rusak

oleh Editor : Affandy
7 November 2026
Pembahasan RUU Penyadapan Tunggu Masa Reses DPR Berakhir, Ditargetkan Mulai Desember 2026
Nasional

Pembahasan RUU Penyadapan Tunggu Masa Reses DPR Berakhir, Ditargetkan Mulai Desember 2026

oleh Editor : Affandy
7 November 2026
Istri “Matel” Korban Pengeroyokan Oknum Polisi di Kalibata Puas: Divonis 10 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan
Peristiwa

Istri “Matel” Korban Pengeroyokan Oknum Polisi di Kalibata Puas: Divonis 10 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan

oleh Editor : Affandy
6 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Mawar De Jongh, Vino G. Bastian, dan Desy Ratnasari Hadapi Tantangan Bahasa dan Karakter di Film Hamka

Mawar De Jongh, Vino G. Bastian, dan Desy Ratnasari Hadapi Tantangan Bahasa dan Karakter di Film Hamka

7 November 2026
Eropa dan Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Tinggi melalui EHEF 2026 dan Kemitraan Akademik dengan 10 Universitas Lokal

Eropa dan Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Tinggi melalui EHEF 2026 dan Kemitraan Akademik dengan 10 Universitas Lokal

7 November 2026
HUAWEI Gandeng Tahilalats Luncurkan Kampanye “Know Yourself Better”: Edukasi Kesehatan Lewat Huawei Watch GT 7 Series

HUAWEI Gandeng Tahilalats Luncurkan Kampanye “Know Yourself Better”: Edukasi Kesehatan Lewat Huawei Watch GT 7 Series

7 November 2026
EssilorLuxottica dan Meta Resmi Luncurkan Kacamata Pintar AI Ray-Ban Meta dan Oakley Meta di Indonesia

EssilorLuxottica dan Meta Resmi Luncurkan Kacamata Pintar AI Ray-Ban Meta dan Oakley Meta di Indonesia

7 November 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5272 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • 7 Manfaat Minum Air Kelapa bagi Kesehatan Tubuh

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Gandeng 3 Kementerian, SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Buka Jaringan B2B Global

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Marc Marquez Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2026

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Pemerintah Berencana Buka Seleksi CPNS November 2026: Gantikan Pegawai Pensiun dan Dukung Program Prioritas

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya