Sabtu, 12 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Gagal Tes Kesehatan, Pasangan Capres-Cawapres Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
24 Oktober 2023
in Nasional
A A
0
Tes Kesehatan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, 24 Oktober 2023 – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan bahwa jika salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak lolos tes kesehatan, mereka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

“Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan ‘tidak mampu secara jasmani dan rohani’, maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” ujar Idham dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (24/10/2023).

Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 angka 3 dan 5 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 40 angka 3 dari PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan bahwa tim pemeriksa kesehatan akan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang menilai apakah calon presiden dan calon wakil presiden mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani, serta apakah terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

Artikel Terkait

PT Mayawana Persada Salurkan Peralatan Pemadam untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Toyota Innova Terperosok ke Parit di Cengkareng, Sopir Diduga Mengantuk

8 Orang Hilang di Selat Sunda, 7 di Antaranya Jurnalis yang Liput Anak Krakatau Masih Dicari

Surat keterangan kesehatan yang diperoleh oleh pasangan bakal calon calon presiden dan wakil presiden, beserta hasil pemeriksaan kesehatan, akan dianggap sebagai kelengkapan persyaratan pencalonan yang diajukan kepada KPU, sesuai dengan angka 5 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Idham menjelaskan bahwa jumlah tim medis yang terlibat dalam pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berjumlah 69 orang, termasuk personil yang memberikan pelayanan pemeriksaan.

“Komposisi tim dokter pemeriksa kesehatan melibatkan tim pengarah, tim medicolegal, tim pelaksana, tim pemeriksa, dan tim pendukung,” jelasnya.

Saat ini, terdapat dua pasangan calon presiden/wakil presiden yang telah mendaftar ke KPU RI, yakni Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kedua pasangan tersebut telah menjalani tes kesehatan pada tanggal 21 dan 22 Oktober di RSPAD Gatot Soebroto.

Sementara itu, bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar ke KPU RI pada tanggal 25 Oktober 2023.

Proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden berlangsung dari tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (dni)

Topik: capresCawapresTes Kesehatan

TerkaitBerita

PT Mayawana Persada
Nasional

PT Mayawana Persada Salurkan Peralatan Pemadam untuk Perkuat Penanganan Karhutla

oleh Editor : Hana
12 September 2026
Toyota Innova Terperosok ke Parit di Cengkareng, Sopir Diduga Mengantuk
Peristiwa

Toyota Innova Terperosok ke Parit di Cengkareng, Sopir Diduga Mengantuk

oleh Editor : Affandy
12 September 2026
Nasional

8 Orang Hilang di Selat Sunda, 7 di Antaranya Jurnalis yang Liput Anak Krakatau Masih Dicari

oleh Editor : Affandy
12 September 2026
2 Terduga Pelaku Penembakan ASN di Jayawijaya Diduga Terlibat Kasus FBLB dan Penyanderaan Pilot
Nasional

2 Terduga Pelaku Penembakan ASN di Jayawijaya Diduga Terlibat Kasus FBLB dan Penyanderaan Pilot

oleh Editor : Affandy
12 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

PT Mayawana Persada

PT Mayawana Persada Salurkan Peralatan Pemadam untuk Perkuat Penanganan Karhutla

12 September 2026
MORA GROUP

MORA GROUP BUKA MORA CUP 2026  SATUKAN KARYAWAN DALAM SEMANGAT SPORTIVITAS DAN KEBERSAMAAN

12 September 2026
Wou Kids Resmi Diluncurkan, Leny Rafael Bidik Pasar Anak

Wou Kids Resmi Diluncurkan, Leny Rafael Bidik Pasar Anak

12 September 2026
PERTEMUAN PENTING: Presiden Rusia Vladimir Putin turun dari panggung disusul Presiden AS Donald Trump menuju mobil kepresidenan AS limosin Cadillac di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska pada Jumat (15/8/2025). (FOTO ILUSTRASI: Andrew Harnik/Getty Image)

Putin Kecam Taktik Negara Barat Beri Tekanan Perdagangan Jadi Gangguan Geopolitik

12 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4490 shares
    Share 1796 Tweet 1123
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya