koranindopos.com – Jakarta, 24 Oktober 2023 – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan bahwa jika salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak lolos tes kesehatan, mereka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
“Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan ‘tidak mampu secara jasmani dan rohani’, maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” ujar Idham dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (24/10/2023).
Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 angka 3 dan 5 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 40 angka 3 dari PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan bahwa tim pemeriksa kesehatan akan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang menilai apakah calon presiden dan calon wakil presiden mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani, serta apakah terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.
Surat keterangan kesehatan yang diperoleh oleh pasangan bakal calon calon presiden dan wakil presiden, beserta hasil pemeriksaan kesehatan, akan dianggap sebagai kelengkapan persyaratan pencalonan yang diajukan kepada KPU, sesuai dengan angka 5 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Idham menjelaskan bahwa jumlah tim medis yang terlibat dalam pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berjumlah 69 orang, termasuk personil yang memberikan pelayanan pemeriksaan.
“Komposisi tim dokter pemeriksa kesehatan melibatkan tim pengarah, tim medicolegal, tim pelaksana, tim pemeriksa, dan tim pendukung,” jelasnya.
Saat ini, terdapat dua pasangan calon presiden/wakil presiden yang telah mendaftar ke KPU RI, yakni Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kedua pasangan tersebut telah menjalani tes kesehatan pada tanggal 21 dan 22 Oktober di RSPAD Gatot Soebroto.
Sementara itu, bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar ke KPU RI pada tanggal 25 Oktober 2023.
Proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden berlangsung dari tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (dni)