Selasa, 14 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

Gagal Tes Kesehatan, Pasangan Capres-Cawapres Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
24 Oktober 2023
in Nasional
0
Tes Kesehatan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta, 24 Oktober 2023 – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan bahwa jika salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak lolos tes kesehatan, mereka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

“Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan ‘tidak mampu secara jasmani dan rohani’, maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” ujar Idham dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (24/10/2023).

Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 angka 3 dan 5 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 40 angka 3 dari PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan bahwa tim pemeriksa kesehatan akan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang menilai apakah calon presiden dan calon wakil presiden mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani, serta apakah terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

Artikel Terkait

Arab Saudi Perketat Akses ke Mekkah Jelang Haji 1447 H/2026 M

Waringin Hospitality Berikan Beasiswa Kepada 36 Siswa Magang

Perpusnas Arahkan Perayaan HUT ke-46 untuk Perluas Akses Literasi hingga Daerah Terpencil

Surat keterangan kesehatan yang diperoleh oleh pasangan bakal calon calon presiden dan wakil presiden, beserta hasil pemeriksaan kesehatan, akan dianggap sebagai kelengkapan persyaratan pencalonan yang diajukan kepada KPU, sesuai dengan angka 5 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Idham menjelaskan bahwa jumlah tim medis yang terlibat dalam pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berjumlah 69 orang, termasuk personil yang memberikan pelayanan pemeriksaan.

“Komposisi tim dokter pemeriksa kesehatan melibatkan tim pengarah, tim medicolegal, tim pelaksana, tim pemeriksa, dan tim pendukung,” jelasnya.

Saat ini, terdapat dua pasangan calon presiden/wakil presiden yang telah mendaftar ke KPU RI, yakni Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kedua pasangan tersebut telah menjalani tes kesehatan pada tanggal 21 dan 22 Oktober di RSPAD Gatot Soebroto.

Sementara itu, bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar ke KPU RI pada tanggal 25 Oktober 2023.

Proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden berlangsung dari tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (dni)

Topik: capresCawapresTes Kesehatan

TerkaitBerita

Arab Saudi Perketat Akses ke Mekkah Jelang Haji 1447 H/2026 M
Nasional

Arab Saudi Perketat Akses ke Mekkah Jelang Haji 1447 H/2026 M

oleh Editor : Affandy
14 April 2026
KONTRIBUSI NYATA: Waringin Hospitality Hotel Group (WHHG) memberikan beasiswa kepada 36 siswa magang dari 12 hotel grup mereka di wilayah Jabodetabek. (Foto: Dok/ Waringin Hospitality Hotel Group)
Pendidikan

Waringin Hospitality Berikan Beasiswa Kepada 36 Siswa Magang

oleh Editor : Memoarto
14 April 2026
Perpusnas Arahkan Perayaan HUT ke-46 untuk Perluas Akses Literasi hingga Daerah Terpencil
Nasional

Perpusnas Arahkan Perayaan HUT ke-46 untuk Perluas Akses Literasi hingga Daerah Terpencil

oleh Editor : Akula
13 April 2026
Modus “Mengerikan” Bupati Tulungagung: Dugaan Pemerasan dengan Surat Pengunduran Diri Kosong
Nasional

Modus “Mengerikan” Bupati Tulungagung: Dugaan Pemerasan dengan Surat Pengunduran Diri Kosong

oleh Editor : Affandy
13 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Azizah Salsha Berdamai dengan Bigmo dan Resbob, Pesan Penting untuk Kreator Konten

Azizah Salsha Berdamai dengan Bigmo dan Resbob, Pesan Penting untuk Kreator Konten

14 April 2026
Realme 2026 Guncang Pasar: Kamera 200MP, Baterai Jumbo, Performa Gaming Tanpa Tanding

Realme 2026 Guncang Pasar: Kamera 200MP, Baterai Jumbo, Performa Gaming Tanpa Tanding

14 April 2026
Klarifikasi Rassya: Ketidakhadiran Tamara di Akad Dipicu Salah Paham Teknis

Klarifikasi Rassya: Ketidakhadiran Tamara di Akad Dipicu Salah Paham Teknis

14 April 2026
KIA Siap Guncang Pasar Global dengan Pikap EREV pada 2029

KIA Siap Guncang Pasar Global dengan Pikap EREV pada 2029

14 April 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Reborn

    Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2770 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tuntut AJB, Direktur MDLN Janji Bereskan Bertahap Mulai Desember 2025

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Viral Dugaan Pelecehan Seks di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Kasus Tengah Diusut

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur, Mobil Legendaris Keluarga Kembali Jadi Sorotan

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya