koranindopos.com – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang berjumlah 9.917 orang. Jumlah ini mengalami penurunan dua orang dibandingkan dengan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan sebelumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPU RI pada Jumat, 3 November 2023, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengungkapkan perubahan jumlah calon anggota DPR RI tersebut. “Pada waktu daftar calon sementara jumlahnya 9.919 orang, kemudian dari angka itu diajukan pencermatan rancangan DCT jumlahnya 9.918, berkurang satu orang, karena ada yang mengurangi jumlah calon dari Partai Gelora sehingga menjadi 9.918 orang,” jelas Hasyim Asyari.
Menurut Ketua KPU, setelah melalui proses verifikasi akhir, terdapat 9.917 calon yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI. Salah satu penyebab penurunan jumlah ini adalah adanya pengurangan dari salah satu partai politik, dan juga terdapat kasus pendaftar ganda, yang mana kepesertaannya harus dibatalkan atau dianggap tidak memenuhi syarat.
Hasyim Asyari menjelaskan kasus pendaftar ganda dengan contoh konkret, “Karena ada kegandaan yang bersangkutan ini di tingkat pusat dicalonkan oleh Partai Perindo dan kemudian dia juga dicalonkan oleh Partai Gerindra untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.”
Dari total 9.917 DCT yang telah ditetapkan, terdapat 6.241 pria dan 3.676 perempuan yang akan bersaing dalam pemilihan anggota DPR RI mendatang.
Sebelumnya, jumlah calon yang mendaftar dalam tahap awal mencapai 1.030 orang. Setelah melalui berbagai tahap seleksi dan pengumpulan syarat dari dukungan hingga persyaratan administrasi, terpilihlah 668 calon yang dianggap memenuhi syarat. Dari jumlah tersebut, terdapat 535 calon pria dan 133 calon perempuan yang akan berkompetisi untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. (hai)










