Koranindopos.com – JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan agar warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dikenakan sanksi berupa denda saat mengajukan pencetakan ulang. Usulan ini disampaikan sebagai upaya mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.
Menurut Bima, selama ini masih banyak masyarakat yang kurang memperhatikan keamanan dokumen identitasnya. Ia menilai kemudahan pengurusan ulang e-KTP tanpa biaya turut menjadi faktor tingginya angka kehilangan.
“Banyak warga yang kurang bertanggung jawab dalam merawat identitas kependudukan. Ketika hilang, proses pembuatan ulang gratis, sehingga terkesan tidak ada beban,” ujar Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).
Ia mengungkapkan, tingginya laporan kehilangan dokumen kependudukan juga berdampak pada beban anggaran negara. Dalam satu hari, jumlah laporan kehilangan e-KTP bahkan bisa mencapai puluhan ribu kasus. Kondisi tersebut dinilai sebagai “cost center” yang perlu dikendalikan melalui kebijakan yang lebih tegas.
“Perlu dipikirkan agar warga lebih bertanggung jawab, misalnya dengan dikenakan biaya atau denda ketika mencetak ulang dokumen yang hilang,” jelasnya.
Selain usulan denda, Bima juga memaparkan sejumlah poin dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu fokus utama adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau single identity number.
Pemerintah juga mengusulkan penguatan sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberian dasar hukum yang lebih kuat bagi Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas” dalam regulasi.
Lebih lanjut, Bima menekankan pentingnya penegasan bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan bagian dari layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Dengan penguatan aturan tersebut, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat lebih serius dalam perencanaan dan penganggaran layanan adminduk.
“Jika sudah ditegaskan sebagai layanan dasar, maka pemerintah daerah akan lebih berkomitmen dalam menyediakan layanan administrasi kependudukan secara optimal,” tutupnya.(dhil)










