koranindopos.com – Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengumumkan target ambisius untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan jumlah kendaraan listrik, termasuk roda dua dan roda empat, yang beroperasi di Indonesia mencapai 15 juta unit pada tahun 2030.
“Pak Presiden telah menyampaikan kira-kira dibutuhkan 10% dari populasi kendaraan listrik pada 2030, atau sekitar 2 juta mobil dan 13 juta motor,” kata Rachmat seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (23/12).
Saat ini, kendaraan listrik di Indonesia masih terbatas, hanya sekitar puluhan ribu kendaraan. Meskipun perjalanan menuju target tersebut dianggap masih panjang, Rachmat optimis bahwa dukungan pemerintah dan waktu yang cukup, yaitu sekitar tujuh tahun lagi, akan mendorong perkembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Dalam rangka menciptakan ekosistem yang mendukung, Rachmat menyoroti tiga hal kunci. Pertama, pilihan kendaraan yang andal dan mumpuni dari segi kinerja perlu disediakan. Kedua, harga kendaraan listrik harus terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Dan ketiga, dibutuhkan ekosistem infrastruktur yang lengkap dan mumpuni.
Pemerintah telah mengimplementasikan beberapa program untuk mendorong pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya adalah transisi kendaraan dari konvensional ke listrik. Rachmat mengungkapkan bahwa sekitar 17 pabrik motor di Indonesia sudah menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%, sedangkan untuk mobil, baru dua pabrikan, dari Cina dan Korea Selatan, yang memenuhi persyaratan tersebut.
Lebih lanjut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Perpres ini memberikan insentif berupa kuota ekspor, pembebasan bea masuk, dan PPnBM kepada produk-produk yang diekspor hingga 2025.
Namun, Perpres ini juga mengajukan persyaratan kepada produsen kendaraan listrik. Mereka harus membangun kapasitas produksi sesuai dengan jumlah kendaraan yang diimpor pada 2027, dengan standar TKDN mencapai 40% pada 2026 dan 60% pada 2027. Produsen juga harus memberikan komitmen dan jaminan, dengan sanksi berat jika tidak memenuhi komitmen produksi yang dijanjikan.
Rachmat mengungkapkan kunjungannya ke Cina beberapa waktu lalu, di mana beberapa pabrik berencana berinvestasi dalam kendaraan listrik roda empat di Indonesia. Respons positif dari beberapa pabrikan, terutama yang berasal dari Cina, menunjukkan potensi besar untuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
“Dengan upaya pemerintah, tawaran ini disambut baik oleh pabrikan-pabrikan. Tentunya kita berharap selain dari China kita juga mendapatkan banyak inquiry dari berbagai negara,” kata Rachmat dengan optimisme. Dengan langkah-langkah ini, Indonesia berharap dapat membangun fondasi yang kuat untuk mendukung pertumbuhan kendaraan listrik dan menjadikan negara ini pemain utama dalam mobilitas berkelanjutan. (hai)









