
JAKARTA, koranindopos.com – Wacana memperpanjang jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Preiden Ma’ruf Amin kembali menggelinding di ruang publik. Hal itu bermula saat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa para pelaku usaha di Indonesia berkeinginan agar Pemilu 2024 diundur. Hal itu dinilai menjadi langkah yang lebih baik bagi Indonesia. Sebab situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir. Namun, pendapat Bahlil itu menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Salah satunya dari Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin. Menurutnya, melakukan perpanjangan masa jabatan presiden tidak mudah dan sederhana. Mengingat landasan hukum di dalam konstitusi telah mengatur masa jabatan presiden hanya lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan. “Untuk perpanjangan masa jabatan presiden, menurut saya tidak ada landasan hukumnya. Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (18/1).
Mahyudin menyatakan, perpanjangan masa jabatan presiden juga akan bertentangan dengan mandat yang diberikan rakyat kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, yang hanya selama lima tahun memerintah. Rakyat memilih pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin untuk jangka waktu lima tahun. “Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pemilu 2019 hanya diberikan waktu memerintah selama lima tahun, hingga tahun 2024,” jelas dia. Karena itu, pihak-pihak yang menginginkan masa jabatan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin diperpanjang harus memiliki alasan konstitusional.
Menurut Mahyudin, jalan yang bisa ditempuh untuk perpanjangan masa jabatan presiden salah satunya harus melalui amandemen UUD 1945. Nah, jika berhasil dilakukan perubahan, maka hasil amandemen juga tidak serta merta bisa diberlakukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini. Sebab, masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini diikat dan mengacu pada aturan yang ditetapkan sebelumnya. “Maka itu tidak bisa di berlakukan untuk masa jabatan sekarang, tapi untuk masa jabatan presiden dan wakil presiden hasil pilpres yang akan datang,” tandas senator senior itu.(hai)










