Sabtu, 12 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Presiden Teken PP Tentang THR dan Gaji Ke 13 Aparatur Negara

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
15 Maret 2024
in Nasional
A A
0
ASN

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Hal ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berikut adalah beberapa poin penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut:

PP menyebutkan bahwa pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun 2024 akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aparatur negara yang dimaksud mencakup berbagai kategori seperti pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara dan staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga.

Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan. Besaran tunjangan akan disesuaikan dengan sumber pendanaannya, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Artikel Terkait

Gibran Minta Warga Tak Sakiti Satwa yang Mengungsi ke Permukiman akibat Karhutla

TNI AL Temukan Pelampung di Perairan Anyer Saat Cari Rombongan Jurnalis Hilang

PRCI Dorong Sekolah Hargai Hak Cipta dan Royalti Penulis Buku

THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, dan jika belum dapat dibayarkan, dapat dilakukan setelah tanggal tersebut. Sedangkan untuk gaji ketiga belas, pembayarannya harus dilakukan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan jika belum dapat dibayarkan, dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.

PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024, dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Publik dapat mengakses salinan lengkap dari PP tersebut melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Dengan diberlakukannya PP ini, diharapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas dapat dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan dukungan yang layak bagi aparatur negara dan penerima tunjangan lainnya.(hai)

Topik: ASNGaji ke 13THR

TerkaitBerita

Gibran Minta Warga Tak Sakiti Satwa yang Mengungsi ke Permukiman akibat Karhutla
Nasional

Gibran Minta Warga Tak Sakiti Satwa yang Mengungsi ke Permukiman akibat Karhutla

oleh Editor : Affandy
11 September 2026
TNI AL Temukan Pelampung di Perairan Anyer Saat Cari Rombongan Jurnalis Hilang
Nasional

TNI AL Temukan Pelampung di Perairan Anyer Saat Cari Rombongan Jurnalis Hilang

oleh Editor : Affandy
11 September 2026
PRCI Dorong Sekolah Hargai Hak Cipta dan Royalti Penulis Buku
Nasional

PRCI Dorong Sekolah Hargai Hak Cipta dan Royalti Penulis Buku

oleh Editor : Akula
11 September 2026
BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit
Nasional

BIG Ungkap Kronologi Anak Krakatau Sebelum Erupsi Terkuat, Terekam dari Satelit

oleh Editor : Affandy
10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Program RATU dari Tim Bismillah Institut Teknologi Sepuluh Nopember Jadi Juara 1 Kompetisi ACTION! Asuransi Astra

Program RATU dari Tim Bismillah Institut Teknologi Sepuluh Nopember Jadi Juara 1 Kompetisi ACTION! Asuransi Astra

11 September 2026
87 Siswa di Taiwan Diare Usai Makan Siang Gratis, Dapur Penyedia Langgar 5 Aturan Higiene

87 Siswa di Taiwan Diare Usai Makan Siang Gratis, Dapur Penyedia Langgar 5 Aturan Higiene

11 September 2026
Pertamina: Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20.000 per Liter akibat Konflik Timur Tengah

Pertamina: Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20.000 per Liter akibat Konflik Timur Tengah

11 September 2026
Harga Emas Diprediksi Naik Lagi ke Rp3 Juta per Gram, Konflik Geopolitik Jadi Pemicu

Harga Emas Diprediksi Naik Lagi ke Rp3 Juta per Gram, Konflik Geopolitik Jadi Pemicu

11 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4485 shares
    Share 1794 Tweet 1121
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya