Selasa, 11 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Presiden Teken PP Tentang THR dan Gaji Ke 13 Aparatur Negara

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
15 Maret 2024
in Nasional
A A
0
ASN

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Hal ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berikut adalah beberapa poin penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut:

PP menyebutkan bahwa pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun 2024 akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aparatur negara yang dimaksud mencakup berbagai kategori seperti pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara dan staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga.

Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan. Besaran tunjangan akan disesuaikan dengan sumber pendanaannya, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Artikel Terkait

EDRR Indonesia 2026 Siap Digelar, Pra-Registrasi Mudahkan Kehadiran Pengunjung

Enam Provinsi Jadi Wilayah Paling Rawan Karhutla, Pemerintah Kerahkan 43 Helikopter

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Emas 74 Kg dan Uang Rp 543 M

THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, dan jika belum dapat dibayarkan, dapat dilakukan setelah tanggal tersebut. Sedangkan untuk gaji ketiga belas, pembayarannya harus dilakukan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan jika belum dapat dibayarkan, dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.

PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024, dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Publik dapat mengakses salinan lengkap dari PP tersebut melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Dengan diberlakukannya PP ini, diharapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas dapat dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan dukungan yang layak bagi aparatur negara dan penerima tunjangan lainnya.(hai)

Topik: ASNGaji ke 13THR

TerkaitBerita

EDRR Indonesia 2026 Siap Digelar, Pra-Registrasi Mudahkan Kehadiran Pengunjung
Nasional

EDRR Indonesia 2026 Siap Digelar, Pra-Registrasi Mudahkan Kehadiran Pengunjung

oleh Editor : Affandy
11 Agustus 2026
Enam Provinsi Jadi Wilayah Paling Rawan Karhutla, Pemerintah Kerahkan 43 Helikopter
Nasional

Enam Provinsi Jadi Wilayah Paling Rawan Karhutla, Pemerintah Kerahkan 43 Helikopter

oleh Editor : Affandy
11 Agustus 2026
KASUS TPPU: Kejagung usut TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: ANTARA FOTO/)
Nasional

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Emas 74 Kg dan Uang Rp 543 M

oleh Editor : Memoarto
11 Agustus 2026
Gudang Sekolah di Penjaringan Jakut Terbakar, 14 Armada Damkar Dikerahkan
Peristiwa

Gudang Sekolah di Penjaringan Jakut Terbakar, 14 Armada Damkar Dikerahkan

oleh Editor : Affandy
10 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Ngaji Kini Lebih Praktis, Madrasah Semesta Channel Ajak Generasi Digital Perdalam Agama via YouTube

Ngaji Kini Lebih Praktis, Madrasah Semesta Channel Ajak Generasi Digital Perdalam Agama via YouTube

11 Agustus 2026
Pernyataan Resmi Newport Usai Video Viral Pengunjung Baca Al-Qur’an di Festival Musik

Pernyataan Resmi Newport Usai Video Viral Pengunjung Baca Al-Qur’an di Festival Musik

11 Agustus 2026
Terpilih Secara Mufakat, Ardi Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta Periode 2026-2031 dan Usung Empat Pilar Strategis

Terpilih Secara Mufakat, Ardi Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta Periode 2026-2031 dan Usung Empat Pilar Strategis

11 Agustus 2026
Buntut Hoaks Isu Selingkuh, Asila Maisa dan Lesti Kejora Dipanggil Polisi Jadi Saksi Laporan Rizky Billar

Buntut Hoaks Isu Selingkuh, Asila Maisa dan Lesti Kejora Dipanggil Polisi Jadi Saksi Laporan Rizky Billar

11 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4298 shares
    Share 1719 Tweet 1075
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 784 Personel Gabungan Disiagakan

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya