koranindopos.com – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Hal ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berikut adalah beberapa poin penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut:
PP menyebutkan bahwa pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun 2024 akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aparatur negara yang dimaksud mencakup berbagai kategori seperti pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara dan staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga.
Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan. Besaran tunjangan akan disesuaikan dengan sumber pendanaannya, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, dan jika belum dapat dibayarkan, dapat dilakukan setelah tanggal tersebut. Sedangkan untuk gaji ketiga belas, pembayarannya harus dilakukan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan jika belum dapat dibayarkan, dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.
PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024, dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Publik dapat mengakses salinan lengkap dari PP tersebut melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan diberlakukannya PP ini, diharapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas dapat dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan dukungan yang layak bagi aparatur negara dan penerima tunjangan lainnya.(hai)