Kamis, 23 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home tidak kategori

Kelompok Mahasiswa Kritisi Pengesahan RUU IKN dan TPKS

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
19 Januari 2022
in tidak kategori, Nasional
0
Kelompok Mahasiswa Kritisi Pengesahan RUU IKN dan TPKS
Share on FacebookShare on Twitter
var www html new kbrid2018 layouts uploads thumb Aktivis menggelar aksi kampanye antikekerasan terhadap perempuan di Palu Sulawesi Tengah Jumat 10 12 2021 Foto ANTARA Basri - Kelompok Mahasiswa Kritisi Pengesahan RUU IKN dan TPKS
Aktivis Menggelar Aksi Kampaye Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan di Sulteng, (10/12/2021). FOTO: ANTARA/Basri

JAKARTA, koranindopos.com – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengkritisi pengesahan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI. Yakni, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR dan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Para wakil rakyat di Senayan -sebutan gedung DPR RI- dianggap kurang melibatkan dan mendengarkan pendapat publik selama proses pembahasan dua RUU tersebut.

Ketua Umum KAMMI, Zaky A. Riva’i menegaskan, jika kehadiran dua RUU tersebut tujuannya untuk kebaikan bangsa dan negara, seharusnya wakil rakyat lebih banyak melibatkan dan mendengarkan pendapat publik. “KAMMI menyayangkan sikap Pimpinan DPR RI yang terlihat arogan dalam mengesahkan dua RUU ini,” tegas Zaky, Rabu (19/1/).

Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI Ammar Multazim menyoroti RUU IKN. Dia menilai pemindahan ibu kota negara (IKN) dibahas tergesa-gesa dan bukan di waktu yang tepat. Saat ini rakyat tengah menghadapi krisis ekonomi dan kesehatan akibat pandemi Covid-19. Pembahasan yang singkat dalam waktu 43 hari yang dimulai sejak pembentukan Pansus RUU IKN pada 7 Desember 2021 yang lalu sampai hari ini, banyak mengabaikan partisipasi publik. Masih banyak isu-isu krusial yang tidak matang dibahas. “Mulai dari pertanahan, Rancangan Induk IKN sampai pendanaan pembangunan yang ditanggung APBN hingga 53,4 persen dari total kebutuhan Rp 466 triliun,” ujar dia.

Menurut Ammar, seharusnya pemerintah terlebih dahulu memastikan proses pemulihan kesejahteraan dan kesehatan rakyat berjalan dengan baik. Karena selain kesehatan dampak Covid-19 juga melanda sektor ekonomi. Subsidi barang-barang pokok dan melakukan bimbingan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang dituntut shifting digital perlu lebih diprioritaskan. “Agar pertumbuhan ekonomi di lingkup menengah kebawah dapat bertahan dan berkembang dengan baik,” papar dia.

Artikel Terkait

Kemenhut dan BMKG Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Karhutla

Wamendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP

Debut Belajaraya 2026 Hadir di Sembilan Kota

Ketua Bidang Perempuan PP KAMMI Emas Rahayu menambahkan terkait pengesahan RUU TPKS. Dia menilai DPR RI tidak banyak mendengar pendapat dari kalangan tokoh agama, sehingga kurang memuat norma larangan perzinahan dan penyimpangan seksual yang bertentangan dengan agama dan budaya ketimuran. Pihaknya menegaskan akan selalu berdiri mendukung pencegahan dan pemberantasan pelecehan dan kekerasan seksual di dunia. Namun dia juga ingin pencegahan dan pemberantasannya bisa komperhensif dan merata. “Tidak ada ruang untuk kekerasan seksual, perzinahan dan penyimpangan seksual yang dalam RUU ini aturannya tidak diatur secara komperhensif,” imbuh Rahayu.(hai)

Topik: DPR RIKAMMIRUU IKNRUU TPKS

TerkaitBerita

Kemenhut dan BMKG Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Karhutla
Nasional

Kemenhut dan BMKG Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Karhutla

oleh Editor : Anggoro
23 April 2026
Wamendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP
Nasional

Wamendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP

oleh Editor : Affandy
23 April 2026
KERJA NYATA: Dari kiri, Executive Director LAB Foundation by lingkaran Riana Linda selaku MC, Pendiri & Ketua Eksekutif KONEKIN Marthella Sirait, Pendidik dan Inisiator Jaringan Semua Murid Semua Guru Najelaa Shihab, Kepala Pusat Pengembangan Literasi Digital, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI Rizki Ameliah, Asisten Direktur, Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Fenty Tirtasari Ekarina, dan Country Lead CANVA Indonesia Stefani Herlie dalam keterangan pers Belajaraya Jakarta 2026 di Jakarta pada Selasa (21/4/2026). (Foto: Dok/Tim Belajaraya)
Pendidikan

Debut Belajaraya 2026 Hadir di Sembilan Kota

oleh Editor : Memoarto
22 April 2026
Debat Noel dan Bobby di Sidang Tipikor: Perbedaan Tafsir soal Intimidasi
Nasional

Debat Noel dan Bobby di Sidang Tipikor: Perbedaan Tafsir soal Intimidasi

oleh Editor : Affandy
22 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

Toyota Tacoma 2026 Resmi Hadir, Usung Mesin Hybrid 326 HP dan Teknologi Modern

Toyota Tacoma 2026 Resmi Hadir, Usung Mesin Hybrid 326 HP dan Teknologi Modern

23 April 2026
Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

23 April 2026
UTBK SNBT 2026 Masih Berlangsung, Jadwal Ujian Dibagi Dua Sesi

UTBK SNBT 2026 Masih Berlangsung, Jadwal Ujian Dibagi Dua Sesi

23 April 2026
BGN Hentikan Sementara 1.780 Dapur Program Makan Bergizi Gratis

BGN Hentikan Sementara 1.780 Dapur Program Makan Bergizi Gratis

23 April 2026

Terpopuler

  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2852 shares
    Share 1141 Tweet 713
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Gila! Bundesliga Berpeluang Kirim 9 Wakil Ke Kompetisi Eropa

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya