
JAKARTA, koranindopos.com – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengkritisi pengesahan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI. Yakni, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR dan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Para wakil rakyat di Senayan -sebutan gedung DPR RI- dianggap kurang melibatkan dan mendengarkan pendapat publik selama proses pembahasan dua RUU tersebut.
Ketua Umum KAMMI, Zaky A. Riva’i menegaskan, jika kehadiran dua RUU tersebut tujuannya untuk kebaikan bangsa dan negara, seharusnya wakil rakyat lebih banyak melibatkan dan mendengarkan pendapat publik. “KAMMI menyayangkan sikap Pimpinan DPR RI yang terlihat arogan dalam mengesahkan dua RUU ini,” tegas Zaky, Rabu (19/1/).
Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI Ammar Multazim menyoroti RUU IKN. Dia menilai pemindahan ibu kota negara (IKN) dibahas tergesa-gesa dan bukan di waktu yang tepat. Saat ini rakyat tengah menghadapi krisis ekonomi dan kesehatan akibat pandemi Covid-19. Pembahasan yang singkat dalam waktu 43 hari yang dimulai sejak pembentukan Pansus RUU IKN pada 7 Desember 2021 yang lalu sampai hari ini, banyak mengabaikan partisipasi publik. Masih banyak isu-isu krusial yang tidak matang dibahas. “Mulai dari pertanahan, Rancangan Induk IKN sampai pendanaan pembangunan yang ditanggung APBN hingga 53,4 persen dari total kebutuhan Rp 466 triliun,” ujar dia.
Menurut Ammar, seharusnya pemerintah terlebih dahulu memastikan proses pemulihan kesejahteraan dan kesehatan rakyat berjalan dengan baik. Karena selain kesehatan dampak Covid-19 juga melanda sektor ekonomi. Subsidi barang-barang pokok dan melakukan bimbingan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang dituntut shifting digital perlu lebih diprioritaskan. “Agar pertumbuhan ekonomi di lingkup menengah kebawah dapat bertahan dan berkembang dengan baik,” papar dia.
Ketua Bidang Perempuan PP KAMMI Emas Rahayu menambahkan terkait pengesahan RUU TPKS. Dia menilai DPR RI tidak banyak mendengar pendapat dari kalangan tokoh agama, sehingga kurang memuat norma larangan perzinahan dan penyimpangan seksual yang bertentangan dengan agama dan budaya ketimuran. Pihaknya menegaskan akan selalu berdiri mendukung pencegahan dan pemberantasan pelecehan dan kekerasan seksual di dunia. Namun dia juga ingin pencegahan dan pemberantasannya bisa komperhensif dan merata. “Tidak ada ruang untuk kekerasan seksual, perzinahan dan penyimpangan seksual yang dalam RUU ini aturannya tidak diatur secara komperhensif,” imbuh Rahayu.(hai)









