Senin, 27 April 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • More
Home Nasional

KPU: Caleg Terpilih Tidak Perlu Mundur saat Mengikuti Pilkada Serentak 2024

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
11 Mei 2024
in Nasional
0
Pemilu
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri jika mengikuti Pilkada Serentak 2024.

“Belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” tanya Ketua Hasyim dalam keterangan resminya pada Jumat (10/5/24).

Menurut penjelasan Hasyim, caleg terpilih yang diwajibkan untuk mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD di tingkat provinsi/kabupaten/kota yang terpilih dalam Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelasnya.

Artikel Terkait

Tragedi Daycare Ilegal di Jogja, Gilang Dhielafararez Anggota Komisi III DPR Desak Hukuman Maksimal

POLEMIK: Uji Konstitusionalitas Program MBG dan Dinamika di Mahkamah Konstitusi

Pemerintah Peringatkan Bahaya Haji Ilegal, Jemaah Terancam Denda hingga Larangan Masuk Arab Saudi

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU menetapkan persyaratan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD jika tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Ketua Hasyim menegaskan bahwa persyaratan tersebut berlaku jika calon tersebut telah dilantik secara resmi menjadi anggota. Oleh karena itu, tidak ada aturan mengenai pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, tidak ada larangan bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD untuk dilantik setelah pilkada, meskipun kalah dalam pemilihan.

“Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” tegas Ketua Hasyim.

Dengan demikian, keputusan ini memberikan klarifikasi mengenai kewajiban mundur bagi caleg terpilih yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024, menjelang proses politik yang semakin dekat. (hai)

Topik: KPUPilkada Serentak 2024

TerkaitBerita

Tragedi Daycare Ilegal di Jogja, Gilang Dhielafararez Anggota Komisi III DPR Desak Hukuman Maksimal
Nasional

Tragedi Daycare Ilegal di Jogja, Gilang Dhielafararez Anggota Komisi III DPR Desak Hukuman Maksimal

oleh Editor : Akula
27 April 2026
POLEMIK: Uji Konstitusionalitas Program MBG dan Dinamika di Mahkamah Konstitusi
Nasional

POLEMIK: Uji Konstitusionalitas Program MBG dan Dinamika di Mahkamah Konstitusi

oleh Editor : Affandy
27 April 2026
Haji
Nasional

Pemerintah Peringatkan Bahaya Haji Ilegal, Jemaah Terancam Denda hingga Larangan Masuk Arab Saudi

oleh Editor : Hairul
26 April 2026
Menaker: Ijazah Bukan Lagi Jaminan Tunggal Untuk Memenangkan Persaingan di Pasar Kerja Global
Nasional

Menaker: Ijazah Bukan Lagi Jaminan Tunggal Untuk Memenangkan Persaingan di Pasar Kerja Global

oleh Editor : Anggoro
26 April 2026
Bank Jakarta

Direkomendasikan

epilepsi

Edukasi Epilepsi Anak: Cara Menjaga Kesehatan dan Mencegah Risiko Kejang Sejak Dini

27 April 2026
Oppo Find X9s Pro: Gebrakan Flagship dengan Kamera Ganda 200MP

Oppo Find X9s Pro: Gebrakan Flagship dengan Kamera Ganda 200MP

27 April 2026
Mitsubishi Triton 2026: “Beast Mode” yang Mendefinisikan Ulang Ketangguhan Double Cabin

Mitsubishi Triton 2026: “Beast Mode” yang Mendefinisikan Ulang Ketangguhan Double Cabin

27 April 2026
Asia University Rankings 2026: Kampus Jepang Tetap Jadi Incaran di Tengah Dominasi China

Asia University Rankings 2026: Kampus Jepang Tetap Jadi Incaran di Tengah Dominasi China

27 April 2026

Terpopuler

  • Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    Drama Perebutan Anak Berujung Pidana: Agnes Brenda Lee Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ingin Keadilan yang Berimbang

    382 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2897 shares
    Share 1159 Tweet 724
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Kasus Bocah Nizam: Tak Hanya Ibu Tiri, Ayah Kandung Kini Resmi Jadi Tersangka

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya