koranindopos.com – Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri jika mengikuti Pilkada Serentak 2024.
“Belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” tanya Ketua Hasyim dalam keterangan resminya pada Jumat (10/5/24).
Menurut penjelasan Hasyim, caleg terpilih yang diwajibkan untuk mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD di tingkat provinsi/kabupaten/kota yang terpilih dalam Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelasnya.
RelatedPosts
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU menetapkan persyaratan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD jika tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Ketua Hasyim menegaskan bahwa persyaratan tersebut berlaku jika calon tersebut telah dilantik secara resmi menjadi anggota. Oleh karena itu, tidak ada aturan mengenai pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, tidak ada larangan bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD untuk dilantik setelah pilkada, meskipun kalah dalam pemilihan.
“Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” tegas Ketua Hasyim.
Dengan demikian, keputusan ini memberikan klarifikasi mengenai kewajiban mundur bagi caleg terpilih yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024, menjelang proses politik yang semakin dekat. (hai)