Jumat, 14 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Petunjuk Teknis Pembayaran DAM Untuk Haji

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
2 Juni 2024
in Nasional
A A
0
Haji
Share on FacebookShare on Twitter

koranidopos.com – Jakarta. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2024 yang berisi petunjuk teknis pembayaran DAM/Hadyu untuk tahun 1445 H/2024 M. Surat edaran ini dikeluarkan untuk memberikan panduan kepada jemaah haji dalam pelaksanaan pembayaran dam yang sesuai dengan ketentuan syariah dan memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan dengan baik.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa edaran ini merupakan bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji serta untuk memastikan bahwa pelaksanaan dam sesuai dengan hukum Islam. “Edaran ini terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” ujar Anna di Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Selain itu, Anna menyatakan bahwa edaran ini bertujuan untuk standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman dalam pembayaran dam bagi jemaah dan petugas haji. Dalam edaran ini juga disebutkan lembaga-lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” tambah Anna.

Artikel Terkait

Melihat Catatan Perjuangan Bangsa dalam Pameran Perpusnas

Komisi III Bantah Peras Para Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tangerang Beraksi di Bawah Pengaruh Miras

Dalam petunjuk teknis tersebut, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan bagi para jemaah dan petugas haji. Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720, yang meliputi tujuh komponen: harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Sementara itu, untuk RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580, yang mencakup delapan komponen: harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tutur Anna.

Lebih lanjut, Anna menjelaskan bahwa hewan DAM yang telah disembelih akan dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan jemaah haji dapat melaksanakan pembayaran DAM/Hadyu dengan lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan syariah, serta mendukung pengelolaan daging hewan dam yang lebih optimal. (hai)

Topik: DAMhajiPembayaran DAM

TerkaitBerita

Melihat Catatan Perjuangan Bangsa dalam Pameran Perpusnas
Nasional

Melihat Catatan Perjuangan Bangsa dalam Pameran Perpusnas

oleh Editor : Akula
14 Agustus 2026
DUGAAN PEMERASAN: Komisi III DPR menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Nasional

Komisi III Bantah Peras Para Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

oleh Editor : Memoarto
14 Agustus 2026
Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tangerang Beraksi di Bawah Pengaruh Miras
Peristiwa

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tangerang Beraksi di Bawah Pengaruh Miras

oleh Editor : Affandy
13 Agustus 2026
Target Indonesia Bebas Gunungan Sampah pada 2027, Seberapa Realistis?
Nasional

Target Indonesia Bebas Gunungan Sampah pada 2027, Seberapa Realistis?

oleh Editor : Affandy
13 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

The Script Umumkan Konser Jakarta 2027

The Script Umumkan Konser Jakarta 2027

14 Agustus 2026
Melihat Catatan Perjuangan Bangsa dalam Pameran Perpusnas

Melihat Catatan Perjuangan Bangsa dalam Pameran Perpusnas

14 Agustus 2026
Insta360 X6 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Kamera 360° 8K dan Teknologi AI

Insta360 X6 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Kamera 360° 8K dan Teknologi AI

13 Agustus 2026
DUGAAN PEMERASAN: Komisi III DPR menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Komisi III Bantah Peras Para Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

14 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4336 shares
    Share 1734 Tweet 1084
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Manchester United Bakal Lepas 4 Pemain di Bursa Transfer Musim Panas

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Kasus COVID-19 di Taiwan Melonjak, Hampir 19 Ribu Kunjungan Tercatat dalam Sepekan

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya