• About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Selasa, 13 Mei 2025
  • Masuk
Indopos 
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos 
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Petunjuk Teknis Pembayaran DAM Untuk Haji

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
2 Juni 2024
in Nasional
A A
0
Haji
Bagikan ke Teman

koranidopos.com – Jakarta. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2024 yang berisi petunjuk teknis pembayaran DAM/Hadyu untuk tahun 1445 H/2024 M. Surat edaran ini dikeluarkan untuk memberikan panduan kepada jemaah haji dalam pelaksanaan pembayaran dam yang sesuai dengan ketentuan syariah dan memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan dengan baik.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa edaran ini merupakan bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji serta untuk memastikan bahwa pelaksanaan dam sesuai dengan hukum Islam. “Edaran ini terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” ujar Anna di Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Selain itu, Anna menyatakan bahwa edaran ini bertujuan untuk standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman dalam pembayaran dam bagi jemaah dan petugas haji. Dalam edaran ini juga disebutkan lembaga-lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” tambah Anna.

RelatedPosts

Cukup Lakukan Ini, PLN Berikan Promo Diskon 50%

Paus Leo XIV Diharapkan Mampu Lanjutkan Perjuangan Sosial Paus Fransiskus

Transformasi Layanan Haji 2025: Indonesia Terapkan Skema Berbasis Syarikah di Makkah

Dalam petunjuk teknis tersebut, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan bagi para jemaah dan petugas haji. Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720, yang meliputi tujuh komponen: harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Sementara itu, untuk RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580, yang mencakup delapan komponen: harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tutur Anna.

Lebih lanjut, Anna menjelaskan bahwa hewan DAM yang telah disembelih akan dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan jemaah haji dapat melaksanakan pembayaran DAM/Hadyu dengan lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan syariah, serta mendukung pengelolaan daging hewan dam yang lebih optimal. (hai)

Topik: DAMhajiPembayaran DAM
Editor : Hairul

Editor : Hairul

TerkaitBerita

PLN
Nasional

Cukup Lakukan Ini, PLN Berikan Promo Diskon 50%

oleh Editor : Hairul
3 jam lalu
Paus Leo
Nasional

Paus Leo XIV Diharapkan Mampu Lanjutkan Perjuangan Sosial Paus Fransiskus

oleh Editor : Hairul
4 jam lalu
Haji
Nasional

Transformasi Layanan Haji 2025: Indonesia Terapkan Skema Berbasis Syarikah di Makkah

oleh Editor : Hairul
4 jam lalu
Waisak
Nasional

Ritual Pengambilan Air Berkah di Umbul Jumprit Tandai Rangkaian Waisak 2569 BE di Borobudur

oleh Editor : Hairul
4 jam lalu
koalisi
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pengerahan TNI untuk Pengamanan Kejaksaan

oleh Editor : Affandy
1 hari lalu
hakim
Nasional

Hakim Eko Aryanto Kembali Dimutasi, Kini Dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Papua Barat

oleh Editor : Affandy
2 hari lalu
Selanjutnya
MUI

MUI Keluarkan Fatwa Mengarahkan Umat Islam Hindari Transaksi Produk yang Dukung Zionis Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

IMG 20250506 WA0033 - Di Bawah Didi Music Records, Danil Josse dan Sara Rahayu Hadirkan Nuansa Baru dalam Duet Emosional Berjudul “DARA”
Entertainment

Di Bawah Didi Music Records, Danil Josse dan Sara Rahayu Hadirkan Nuansa Baru dalam Duet Emosional Berjudul “DARA”

oleh Editor : Akula
6 hari lalu
0

Koranindopos.com - Jakarta. Musisi asal Bangka, Danil Josse, kembali menarik perhatian publik dengan karya terbarunya. Kali ini, ia menggandeng...

SelanjutnyaDetails
Mohamed Salah

Mohamed Salah Bawa Liverpool Juara Liga Inggris dan Raih Penghargaan Pemain Terbaik FWA

3 hari lalu
Haji

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Petunjuk Teknis Pembayaran DAM Untuk Haji

11 bulan lalu
denza

Sengketa Merek Denza: BYD Kalah di Pengadilan, Kepemilikan Berpindah Tangan

6 hari lalu
ucl

Inter Singkirkan Barcelona, Kini Hanya PSG yang Berpeluang Raih Treble Winner

6 hari lalu

Rekomendasi

Kementerian Agama

Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025

7 Mei 2025
pembunuhan

Oknum TNI AL Tersangka Pembunuhan Jurnalis di Kalsel Diduga Miliki Kekasih Lain

6 Mei 2025
SAMSUNG GALAXY s25

Tips Editing Lebih Cepat Pakai Auto Trim dan Audio Eraser di Galaxy AI!  

6 Mei 2025
LRT Jabodebek

Tarif Maksimal Hanya Rp10.000, LRT Jabodebek Siap Layani Mobilitas Selama Libur Panjang Waisak

9 Mei 2025
paus

Hari Kedua Pemilihan Paus, Semua Mata Tertuju ke Cerobong Asap Kapel Sistina

8 Mei 2025

Newsletter

Mari berlangganan untuk dapatkan update berita terbaru dari koranindopos.com KLIK

Rubrik

  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sports
  • Internasional

About Us

Koran indopos adalah koran digital yang menyajikan berita aktual dan terperacya.

  • About us
  • Redaksi Indopos
  • Contact us
  • Pedoman Media siber
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Sitemap

© 2023 KORANINDOPOS .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Sports
    • Badminton
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
    • Health
    • Fashion
    • Kuliner
    • Traveling
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Entertainment
      • Film dan Musik
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak

© 2023 KORANINDOPOS .