Senin, 18 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Petunjuk Teknis Pembayaran DAM Untuk Haji

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
2 Juni 2024
in Nasional
A A
0
Haji
Share on FacebookShare on Twitter

koranidopos.com – Jakarta. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2024 yang berisi petunjuk teknis pembayaran DAM/Hadyu untuk tahun 1445 H/2024 M. Surat edaran ini dikeluarkan untuk memberikan panduan kepada jemaah haji dalam pelaksanaan pembayaran dam yang sesuai dengan ketentuan syariah dan memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan dengan baik.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa edaran ini merupakan bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji serta untuk memastikan bahwa pelaksanaan dam sesuai dengan hukum Islam. “Edaran ini terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” ujar Anna di Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Selain itu, Anna menyatakan bahwa edaran ini bertujuan untuk standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman dalam pembayaran dam bagi jemaah dan petugas haji. Dalam edaran ini juga disebutkan lembaga-lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” tambah Anna.

Artikel Terkait

Pelaku Pelecehan di SMK Letris 2 Pamulang Sasar Siswi Fatherless

Rupiah Tertekan di Level Rp 17.500–17.600 per Dolar AS, Publik Kembali Ingat Kepemimpinan B.J. Habibie Saat Krisis 1998

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Muhammadiyah dan NU Berbarengan

Dalam petunjuk teknis tersebut, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan bagi para jemaah dan petugas haji. Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720, yang meliputi tujuh komponen: harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Sementara itu, untuk RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580, yang mencakup delapan komponen: harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tutur Anna.

Lebih lanjut, Anna menjelaskan bahwa hewan DAM yang telah disembelih akan dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan jemaah haji dapat melaksanakan pembayaran DAM/Hadyu dengan lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan syariah, serta mendukung pengelolaan daging hewan dam yang lebih optimal. (hai)

Topik: DAMhajiPembayaran DAM

TerkaitBerita

UNGKAP FAKTA: Sejumlah pelajar SMK Letris 2 Pamulang, Kota Tangerang Selatan menceritakan tindak kekersan verbal dan asusila yang mereka alami kepada guru saat mediasi dengan pihak sekolah pada Senin (18/5/2026). (HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)
Peristiwa

Pelaku Pelecehan di SMK Letris 2 Pamulang Sasar Siswi Fatherless

oleh Editor : Memoarto
18 Mei 2026
Rupiah Tertekan di Level Rp 17.500–17.600 per Dolar AS, Publik Kembali Ingat Kepemimpinan B.J. Habibie Saat Krisis 1998
Nasional

Rupiah Tertekan di Level Rp 17.500–17.600 per Dolar AS, Publik Kembali Ingat Kepemimpinan B.J. Habibie Saat Krisis 1998

oleh Editor : Affandy
18 Mei 2026
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Muhammadiyah dan NU Berbarengan
Nasional

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Muhammadiyah dan NU Berbarengan

oleh Editor : Affandy
18 Mei 2026
Presiden Prabowo Resmikan 1.061 KDKMP, LPDB Koperasi Siap Kawal Koperasi Jadi Motor Ekonomi Rakyat
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 1.061 KDKMP, LPDB Koperasi Siap Kawal Koperasi Jadi Motor Ekonomi Rakyat

oleh Editor : Anggoro
17 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

UNGKAP FAKTA: Sejumlah pelajar SMK Letris 2 Pamulang, Kota Tangerang Selatan menceritakan tindak kekersan verbal dan asusila yang mereka alami kepada guru saat mediasi dengan pihak sekolah pada Senin (18/5/2026). (HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)

Pelaku Pelecehan di SMK Letris 2 Pamulang Sasar Siswi Fatherless

18 Mei 2026
IKEA

IKEA Museum di Swedia Tampilkan Perjalanan Desain IKEA dari Masa ke Masa

18 Mei 2026
Tak Perlu ke Seoul, Tren Korean Aesthetic dan Operasi Plastik Korea Kini Semakin Diminati di Indonesia

Tak Perlu ke Seoul, Tren Korean Aesthetic dan Operasi Plastik Korea Kini Semakin Diminati di Indonesia

18 Mei 2026
IKEA

IKEA PS 2026 Ungkap Perjalanan Kreatif dari Ide hingga Menjadi Produk

18 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3115 shares
    Share 1246 Tweet 779
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    356 shares
    Share 142 Tweet 89
  • ​Sukses Besar! Film Drama Semua Akan Baik-Baik Saja Garapan Baim Wong Tembus 300 Ribu Penonton dalam 3 Hari

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Jaga Kekompakan Kader lewat Tur Vespa di Pulau Jawa

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya