koranidopos.com – Jakarta. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2024 yang berisi petunjuk teknis pembayaran DAM/Hadyu untuk tahun 1445 H/2024 M. Surat edaran ini dikeluarkan untuk memberikan panduan kepada jemaah haji dalam pelaksanaan pembayaran dam yang sesuai dengan ketentuan syariah dan memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan dengan baik.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa edaran ini merupakan bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji serta untuk memastikan bahwa pelaksanaan dam sesuai dengan hukum Islam. “Edaran ini terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” ujar Anna di Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Selain itu, Anna menyatakan bahwa edaran ini bertujuan untuk standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman dalam pembayaran dam bagi jemaah dan petugas haji. Dalam edaran ini juga disebutkan lembaga-lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” tambah Anna.
Dalam petunjuk teknis tersebut, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan bagi para jemaah dan petugas haji. Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720, yang meliputi tujuh komponen: harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Sementara itu, untuk RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580, yang mencakup delapan komponen: harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tutur Anna.
Lebih lanjut, Anna menjelaskan bahwa hewan DAM yang telah disembelih akan dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan jemaah haji dapat melaksanakan pembayaran DAM/Hadyu dengan lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan syariah, serta mendukung pengelolaan daging hewan dam yang lebih optimal. (hai)