koranindopos.com – Jakarta, Menjelang perayaan Iduladha, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan terkait penjualan kurban online. Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Kamis (13/6/24), OJK menyoroti potensi risiko yang dihadapi masyarakat ketika memilih untuk membeli kurban secara online.
“Menjelang Iduladha banyak tawaran kurban secara online. Walau tergolong praktis, namun juga rentan terhadap penipuan,” demikian pernyataan dalam siaran pers OJK.
Ciri-Ciri Penipuan Kurban Online
OJK menjelaskan bahwa ada beberapa ciri khas penipuan yang harus diwaspadai oleh masyarakat saat melakukan pembelian kurban online:
- Harga Terlalu Murah: Jika harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran, masyarakat perlu berhati-hati karena ini bisa menjadi indikasi penipuan.
- Badan Penyalur Tidak Terdaftar: Pastikan badan penyalur kurban memiliki izin dan terdaftar resmi. Penipuan sering terjadi pada badan yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
- Nomor Rekening Tidak Sesuai Identitas: Penipuan juga dapat ditandai dengan ketidakcocokan antara nomor rekening pembayaran dengan identitas badan penyalur kurban.
- Permintaan Data Pribadi: Masyarakat harus waspada terhadap penyalur yang meminta data pribadi seperti kode OTP (One Time Password) atau PIN, karena ini merupakan indikasi kuat penipuan.
- Kurangnya Dokumentasi: Penipuan kurban online seringkali tidak menyediakan dokumentasi foto dan video saat proses pemilihan, penyembelihan, dan penyaluran kurban.
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan mendalam sebelum memutuskan membeli kurban secara online. “Masyarakat diminta selalu berhati-hati saat ingin membeli kurban secara online agar terhindar dari aksi penipuan,” tambah pernyataan tersebut.
Dengan meningkatnya penggunaan platform online untuk berbagai transaksi, termasuk pembelian kurban, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan mengutamakan keamanan dalam bertransaksi. OJK berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat terhindar dari segala bentuk penipuan yang dapat merugikan, terutama dalam momen sakral seperti Iduladha. (hai)










