koranindopos.com , JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan pentingnya Indonesia segera membangun regulasi yang komprehensif terkait perkembangan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi dampak AI terhadap perlindungan hak cipta, kekayaan intelektual, hingga kepentingan nasional.
Hal itu disampaikan Andreas usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Rapat tersebut membahas kebijakan menghadapi dampak AI terhadap hak cipta serta optimalisasi penegakan hukum kekayaan intelektual di era ekosistem digital yang terus berkembang pesat.
Menurut Andreas, perkembangan teknologi AI saat ini berlangsung sangat cepat dan sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, industri kreatif, media digital, kesehatan, hingga pelayanan publik.
“Yang paling akan kelihatan di sini adalah di dalam hak cipta dan perkembangan artificial intelligence ini yang sangat cepat dan kemanfaatannya sudah menjadi bagian dari hidup kita di segala aspek kehidupan,” ujar Andreas.
Ia menilai, tanpa regulasi yang jelas, perkembangan AI berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pemanfaatannya, termasuk risiko penyalahgunaan yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat dan generasi muda.
“Kalau kita tidak mengatur ini di dalam kehidupan, akan terjadi chaos dalam kemanfaatannya dan penyalahgunaannya yang bisa berbahaya untuk perkembangan generasi muda kita,” tegasnya.
Fenomena AI generatif memang menjadi perhatian global dalam beberapa tahun terakhir. Teknologi tersebut kini mampu menghasilkan teks, gambar, video, musik, hingga kode program secara otomatis hanya melalui instruksi sederhana. Perkembangan ini memicu perdebatan di banyak negara terkait hak cipta, keamanan data, etika digital, hingga perlindungan tenaga kerja kreatif.
Andreas mengatakan Indonesia perlu belajar dari negara-negara yang telah lebih dahulu menyusun regulasi AI, seperti Uni Eropa melalui AI Act. Menurutnya, regulasi di Indonesia harus disusun secara matang agar tidak tertinggal dari perkembangan teknologi global.
Karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, guna melakukan studi komparasi terhadap kebijakan AI di berbagai negara.
“Tadi saya minta supaya Dirjen Kekayaan Intelektual secepatnya berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk kemudian melakukan studi komparasi dengan negara-negara yang sudah mempunyai regulasi yang matang,” katanya.
Selain itu, Andreas menekankan bahwa dalam perspektif hukum Indonesia, AI harus diposisikan sebagai alat bantu atau tools, bukan sebagai subjek hukum yang menggantikan manusia sebagai pencipta karya.
“AI itu tools, alat, bukan subyek. Subyek tetap manusia sehingga cipta itu tetap ada di manusia. AI ini alat untuk membantu manusia mencipta,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa regulasi AI Indonesia ke depan harus mampu melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual, sekaligus memastikan teknologi tersebut tetap berpihak pada manusia, etika, dan kepentingan nasional.
Komisi XIII DPR RI pun mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang adaptif dan komprehensif agar pemanfaatan AI di Indonesia dapat berkembang secara sehat tanpa mengorbankan perlindungan hukum maupun nilai-nilai kemanusiaan. (hai)










