Koranindopos.com – JAKARTA – Pelibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam patroli penanganan begal belakangan memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat rasa aman warga, sementara sejumlah pengamat dan kelompok masyarakat sipil menilai penanganan kriminal jalanan tetap menjadi ranah utama kepolisian.
Perdebatan tersebut mencuat setelah muncul patroli gabungan dan pengerahan personel TNI di sejumlah wilayah untuk membantu pengamanan dari aksi kriminalitas jalanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi tugas utama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, menurut Rico, TNI dapat membantu pemerintah daerah dan Polri dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) apabila situasi keamanan membutuhkan penguatan kehadiran negara di lapangan.
“Dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama ketika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan penguatan kehadiran negara di lapangan,” ujar Rico, Selasa (26/5/2026).
Menurut Rico, keterlibatan TNI di wilayah Kodam Jaya diarahkan untuk patroli bersama, dukungan kewilayahan, dan memperkuat efek pencegahan agar masyarakat merasa lebih aman.
Pemerintah menilai kehadiran aparat gabungan di lapangan diharapkan mampu menekan potensi kriminalitas jalanan, termasuk aksi begal yang beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik.
Selain itu, Kemhan juga menyebut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terkait pembentukan Batalyon Teritorial diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Tentu seluruh pelaksanaannya tetap mengedepankan profesionalisme, koordinasi dengan Polri, serta pendekatan humanis sesuai aturan yang berlaku,” kata Rico.
Meski demikian, pelibatan TNI dalam penanganan kriminal sipil menuai perhatian dari sejumlah pengamat keamanan dan organisasi bantuan hukum.
Beberapa pihak menilai pengamanan kriminalitas jalanan seperti begal seharusnya tetap berada di bawah kewenangan kepolisian agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi keamanan.
LBH Jakarta bahkan sebelumnya mengingatkan potensi risiko represif apabila pelibatan aparat militer tidak diatur secara jelas dan terukur.
Sementara itu, Markas Besar TNI menegaskan bahwa tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal secara langsung, namun TNI tetap siap membantu sesuai kebutuhan dan koordinasi dengan Polri.
Meningkatnya perhatian terhadap keamanan jalanan membuat pemerintah berupaya memperkuat sinergi antar aparat keamanan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Namun di sisi lain, diskusi mengenai batas kewenangan antara aparat militer dan kepolisian juga kembali menjadi sorotan dalam menjaga keseimbangan sistem keamanan sipil di Indonesia.(dhil)










