Koranindopos.com – JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap buronan kasus peredaran sabu seberat 11 kilogram bernama Muhammad Zaki di sebuah hotel di kawasan Dumai setelah sempat melarikan diri selama hampir satu tahun.
Zaki diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara melalui jalur laut dari Malaysia menuju wilayah Riau.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, upaya penangkapan terhadap Zaki sebenarnya pernah dilakukan pada 31 Mei 2025.
Namun saat itu, Zaki berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya dan bersembunyi di area kebun di Dusun Simpang Makmor, Makeruh, Rupat.
“Berdasarkan keterangan Muhammad Zaki, dirinya melarikan diri selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya kembali ke rumahnya,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (28/5/2026).
Dalam kasus tersebut, Zaki diduga berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan atau gudang narkotika jaringan internasional.
Penangkapan Zaki bermula ketika Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan buronan tersebut.
Informasi menyebutkan bahwa Zaki diduga masih aktif terlibat dalam penyelundupan sabu dari Malaysia ke wilayah Bengkalis, Riau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan operasi penindakan untuk melacak pergerakan Zaki.
Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi kembali memperoleh informasi bahwa Zaki berada di Desa Nyerih, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Dari lokasi tersebut, Zaki diketahui bergerak menuju pelabuhan penyeberangan Roro Rupat–Dumai.
Tim kemudian mengikuti pergerakan Zaki hingga tiba di Hotel City Dumai.
Berdasarkan hasil pemantauan, polisi memastikan Zaki berada di kamar 302 hotel tersebut sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
Kasus ini menjadi perhatian karena terkait penyelundupan narkotika lintas negara yang melibatkan jalur laut antara Malaysia dan Indonesia.
Polisi menyebut sabu seberat 11 kilogram yang berkaitan dengan kasus tersebut memiliki nilai fantastis dan diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.
Saat ini, aparat masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.(dhil)










