koranindopos.com – Jakarta. Jasa Raharja menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Korlantas Polri yang telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa SIM sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya memiliki peran yang sangat penting. SIM C-1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500cc, memastikan mereka lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan.
“Setiap kelompok cc sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda. Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan,” ujar Rivan usai menghadiri peluncuran SIM C-1 oleh Korlantas Polri di Satpas (SIM) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (27/05/2024).
Rivan menambahkan bahwa klasifikasi SIM C-1 ini akan menyaring pengendara yang belum mahir menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin besar. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, tetapi juga memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya.
Jasa Raharja melihat langkah ini sebagai salah satu solusi efektif dalam mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Oleh karena itu, Rivan mengimbau seluruh pengguna motor berkapasitas mesin besar agar segera memiliki SIM C-1. “Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan,” imbuhnya.
Dalam peluncuran SIM C-1 tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., menjelaskan bahwa SIM C-1 diperuntukkan bagi pengguna kendaraan dengan kapasitas mesin 250-500cc. Adapun persyaratan untuk memiliki SIM C-1 adalah harus memiliki SIM C dengan durasi minimal satu tahun. “Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,” jelasnya.
Kakorlantas menambahkan bahwa pelayanan pembuatan SIM C-1 sudah mulai diberlakukan di seluruh Satpas di Indonesia mulai hari ini. “Peningkatan kompetensi ini menjadi penting karena secara teknis, kendaraan dengan cc rendah dan cc besar sangat berbeda,” ucapnya.
Acara peluncuran SIM C-1 turut dihadiri oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Perwakilan Harley-Davidson Indonesia, dan sejumlah perwakilan komunitas motor besar lainnya.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan SIM C-1 ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif dalam meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia. (hai)










