
GAMBIR, Koranindopos – Pemprov DKI menyiapkan beberapa upaya untuk perbaikan kualitas udara di Jakarta. Langkah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam regulasi tersebut, beberapa langkah DKI yakni, pembatasan usia kendaraan, membangun akses pejalan kaki, meningkatkan uji emisi, pemasangan solar rooftop, pemasangan CEMS pada industri yang diwajibkan, pengawasan sumber industri, dan lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menuturkan, dari beberapa upaya tersebut, terjadi penurunan hari tidak sehat di Jakarta. Yakni, dari yang sebelumnya 183 hari menjadi 90 hari pada 2020. Meski penurunan itu hasil dari beberapa upaya, namun yang paling disoroti yakni meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengikuti uji emisi yang diadakan oleh Pemprov DKI.
”Upaya-upaya tersebut terus kami tingkatkan setiap tahunnya. Di tahun 2021, kami juga dengan agresif merangkul lebih banyak bengkel yang bisa menyediakan layanan uji emisi dan kampanye yang sangat intens. Sehingga, jumlah kendaraan bermotor yang ikut uji emisi naik 35 kali lipat atau menjadi 465.048 kendaraan,” ungkapnya kepada awak media.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Yogi Ikhwan menuturkan, untuk lebih menggencarkan kendaraan melakukan uji emisi, mereka juga akan melakukan kegiatan hukum bersama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI.
”Pertengahan Februari, kami akan melakukan kegiatan hukum. Kami akan melakukan operasi, bagi kendaraan yang nggak lulus uji emisi, kami akan kasih stiker, mobil ini tidak lulus uji emisi, tidak memiliki ambang mutu emisi gas buang,” terangnya.
Menurut Yogi, meskipun operasi tersebut merupakan kegiatan hukum, sanksi atau kegiatan tilang tidak langsung dilakukan. Hal itu karena kegiatan itu merupakan langkah sosialisasi yang dilakukan DKI. Meski begitu, jika kendaraan dua kali tertangkap operasi tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi sesuatu aturan, tilang salah satunya.
”Ini memang bagian sosialisasi penegakan hukum, jadi belum langsung ditilang. Jadi, nanti kendaran akan distop saat operasi bersama oleh Dishub, Polda, dan Dinas LH, kalau belum uji emisi langsung dilakukan uji emisi di lokasi, kalau lulus kami lepas, kalau gak lulus kami kasih stiker merah, kendaraan ini tidak memenuhi ambang mutu gas buang kendaraan bermotor. Itu juga masuk data base kami, terus kami edukasi,” jelasnya. (wyu/mmr)









