Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

PP Nomor 28 Tahun 2024 : Dokter Diperbolehkan Praktik di Tiga Tempat: Ini Syaratnya!

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
2 Agustus 2024
in Nasional
A A
0
RUU Kesehatan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta.  Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini membawa perubahan signifikan dalam registrasi dan perizinan tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia.

Salah satu poin penting dari PP ini adalah kewajiban bagi setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebelum melakukan praktik keprofesiannya. Menurut Pasal 682 ayat (2) dalam PP tersebut, satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi dokter dan dokter gigi yang diizinkan menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), M. Syahril, menjelaskan, “Boleh praktik di tiga tempat, tapi satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya, jika praktik di tiga tempat, SIP-nya harus ada tiga.”

Lebih lanjut, Syahril menyatakan bahwa ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Dokter harus memastikan kapasitas dan kualitas pelayanan tetap terjaga meskipun mereka berpraktik di beberapa tempat. Ini berarti dokter harus mampu mengelola waktu dengan baik agar setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

Artikel Terkait

Viral Video Penganiayaan Siswa SMP di Sepatan, Tiga Remaja Dilaporkan ke Polisi

Kemenhaj Tegaskan Kesehatan Jadi Syarat Mutlak Berangkat Haji, Bukan Sekadar Kemampuan Finansial

Keppres Biaya Haji 2027 Diperkirakan Terbit Pekan Depan, Jemaah Bisa Segera Lunasi

Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat praktik tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” kata Syahril. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. (hai/infopublik)

Topik: Dokter

TerkaitBerita

Viral Video Penganiayaan Siswa SMP di Sepatan, Tiga Remaja Dilaporkan ke Polisi
Peristiwa

Viral Video Penganiayaan Siswa SMP di Sepatan, Tiga Remaja Dilaporkan ke Polisi

oleh Editor : Affandy
10 Oktober 2026
Kemenhaj Tegaskan Kesehatan Jadi Syarat Mutlak Berangkat Haji, Bukan Sekadar Kemampuan Finansial
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Kesehatan Jadi Syarat Mutlak Berangkat Haji, Bukan Sekadar Kemampuan Finansial

oleh Editor : Affandy
10 Oktober 2026
Keppres Biaya Haji 2027 Diperkirakan Terbit Pekan Depan, Jemaah Bisa Segera Lunasi
Nasional

Keppres Biaya Haji 2027 Diperkirakan Terbit Pekan Depan, Jemaah Bisa Segera Lunasi

oleh Editor : Affandy
10 Oktober 2026
Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas
Nasional

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas

oleh Editor : Akula
9 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

9 Perusahaan Antre IPO di BEI, Tiga di Antaranya Punya Aset Jumbo

9 Perusahaan Antre IPO di BEI, Tiga di Antaranya Punya Aset Jumbo

10 Oktober 2026
Harga Emas Antam Naik Rp20.000, Sabtu 10 Oktober 2026 Tembus Rp2,592 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp20.000, Sabtu 10 Oktober 2026 Tembus Rp2,592 Juta per Gram

10 Oktober 2026
Samsung Galaxy S26 FE Hadir dengan Harga Promo Rp9 Jutaan, Tawarkan 47 Fitur Galaxy AI

Samsung Galaxy S26 FE Hadir dengan Harga Promo Rp9 Jutaan, Tawarkan 47 Fitur Galaxy AI

10 Oktober 2026
BYD Fang Cheng Bao Ti 9 Pamer Warna Meteorite Black, SUV Bongsor dengan Kabin 6 Kursi

BYD Fang Cheng Bao Ti 9 Pamer Warna Meteorite Black, SUV Bongsor dengan Kabin 6 Kursi

10 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur dan Yayasan MBG, Ada Setoran Rp2.000 per Porsi

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya