PP Nomor 28 Tahun 2024 : Dokter Diperbolehkan Praktik di Tiga Tempat: Ini Syaratnya!
koranindopos.com - Jakarta. Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor ...


