Selasa, 28 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
21 Agustus 2023
in Nasional
A A
0
uu kesehatan
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam UU Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu. Dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” Kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo (20/8)

Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin diluar prosedur standar pelayanan rutin.

“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” kata Sundoyo.

Artikel Terkait

Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Cisadane Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup

BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG, Sudaryono: Langgar Standar Higienitas dan Tata Kelola

LMND Dorong Pemerataan Ekonomi dan Pendidikan Gratis

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin. (ris)

Topik: DokterUU Kesehatan

TerkaitBerita

Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Cisadane Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup
Peristiwa

Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Cisadane Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup

oleh Editor : Affandy
28 Juli 2026
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG, Sudaryono: Langgar Standar Higienitas dan Tata Kelola
Nasional

BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG, Sudaryono: Langgar Standar Higienitas dan Tata Kelola

oleh Editor : Affandy
28 Juli 2026
SEREMONIAL HUT: Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) memperingati hari lahir ke-27. Momentum tersebut ditandai dengan meluncurkan manifesto program juang bertajuk Politik Redistribusi Untuk Kesejahteraan Rakyat. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

LMND Dorong Pemerataan Ekonomi dan Pendidikan Gratis

oleh Editor : Memoarto
28 Juli 2026
Penampakan Klinik Tempat Ditemukannya Sutrimo Tak Bernyawa di Jaksel, Kini Dipasang Garis Polisi
Peristiwa

Penampakan Klinik Tempat Ditemukannya Sutrimo Tak Bernyawa di Jaksel, Kini Dipasang Garis Polisi

oleh Editor : Affandy
27 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Geram Doktif Mangkir Lagi Jadi Saksi di Pengadilan, Richard Lee: Gentleman Dong, Jangan Cuma Berani di Kamera

Geram Doktif Mangkir Lagi Jadi Saksi di Pengadilan, Richard Lee: Gentleman Dong, Jangan Cuma Berani di Kamera

28 Juli 2026
HUNIAN KOMERSIAL: Kantor Marketing Gallery Modernland Cilejit, Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. (FOTO: DOKUMEN KORAN INDOPOS.COM)

Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

28 Juli 2026
Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Cisadane Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup

Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Cisadane Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup

28 Juli 2026
Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Terduga Anggota Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Pemesan Utama Masih Diburu

Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Terduga Anggota Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Pemesan Utama Masih Diburu

28 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4090 shares
    Share 1636 Tweet 1023
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Subsidi Motor Listrik 2026 Bikin Harga Makin Terjangkau, Ada yang Mulai Rp6 Jutaan

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya