Jumat, 9 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Begini Cara Dokter dan Dokter Gigi Mengajukan Akreditasi Mandiri

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
28 Juni 2023
in Nasional
A A
0
Ilustrasi dokter

Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kesempatan bagi dokter dan dokter gigi yang membuka tempat praktik mandiri untuk melakukan akreditasi secara mandiri. Akreditasi bisa dilakukan melalui beberapa aplikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi SATUSEHAT.

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, ketentuan tentang praktik mandiri tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Akreditasi ini bertujuan untuk menyediakan dan memelihara mutu pelayanan serta keselamatan pasien di tempat praktik mandiri dokter.

Dalam aturan yang diterbitkan tertanggal 16 Mei 2023 tersebut, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan status akreditasi maka setiap TPMD dan TPMDG harus memiliki kode respon cepat (Quick Response Code). Kode tersebut akan digunakan pasien untuk melakukan penilaian kepuasan pasien setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.

Untuk memperoleh QR Code, dokter/dokter gigi yang telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) harus melakukan registrasi TPMD/TPMDG dengan mengisi penilaian mandiri (self assessment) pada aplikasi http://registrasifasyankes.kemkes.go.id untuk memperoleh kode registrasi. TPMD/TPMDG harus memastikan NIK dokter/dokter gigi telah terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

Artikel Terkait

BULOG Terus Percepat Penyaluran SPHP Jagung Pakan, Pastikan Stok Nasional Mencukupi

Uang Rp100 Juta Hilang dalam Perampokan Istri Bos Rongsok di Bekasi Pelaku

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Usai seluruh proses dilakukan, dokter dan dokter gigi akan memperoleh QR Code yang terhubung dengan SATUSEHAT mobile. QR Code ini selanjutnya harus diunduh, dicetak dan dipajang di ruang praktik atau tempat yang mudah dilihat serta dijangkau pasien.

Sesudah mendapatkan pelayanan kesehatan, TPMD dan TPMDG harus menyampaikan informasi kepada pasien agar melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan di TPMD dan TPMDG.

Penilaian oleh pasien dilakukan dengan memindai QR Code melalui button check-in di SATUSEHAT Mobile, selanjutnya pasien bisa melakukan penilaian yang meliputi 4 (empat) aspek yakni ketepatan waktu, informasi yang diberikan dokter, pelayanan yang diberikan dokter, dan penilaian kebersihan TPMD/TPMDG.

Apabila penilaian sudah lengkap, pasien selanjutnya memilih ”identitas pemberi penilaian” lalu klik ”kirim penilaian”. Setelah mendapat penilaian, TPMD dan TPMDG memantau hasil penilaian melalui http://registrasifasyankes.kemkes.go.id.

Selain melalui QR Code, penilaian akreditasi mandiri juga dilakukan melalui kepatuhan pelaporan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan terkait program nasional yang dibuat oleh TPMD dan TPMDG melalui aplikasi rekam medik elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

Jika kedua metode penilaian akreditasi sudah dilakukan oleh TPMD dan TPMDG, maka penetapan status akreditasi dapat diberikan.

Setelah mendapatkan status akreditasi, TPMD dan TPMDG juga perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali setahun untuk memastikan pelayanan kesehatan sesuai dengan mutu. Monitoring dilakukan oleh menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika dalam evaluasi ditemukan adanya TPMD dan TPMDG memiliki tingkat kepuasan pasien di bawah 50 persen selama 6 bulan serta tidak memberikan laporan pelayanan kesehatan secara berkala selama 6 (enam) bulan, maka menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pelayanan kesehatan dan pelaporan pelayanan kesehatan kepada TPMD dan TPMDG terkait.

Selepas itu, TPMD dan TPMDG harus menyampaikan rencana perbaikan strategis terhadap pelayanan kesehatan dan pelaporan pelayanan kesehatan kepada dinkes kabupaten/kota, dinkes provinsi, dan/atau Kemenkes, sebagai bagian dari kegiatan pascaakreditasi.

Lebih lanjut, proses pengajuan akreditasi TPMD dan TPMDG ini sendiri gratis. Seluruh proses pengajuan dari awal hingga akhir ditanggung oleh pemerintah.

Proses akreditasi TPMD dan TPMDG juga mudah dan praktis. Pelaksanaanya sendiri dilakukan secara online melalui sistem informasi yang disediakan Kementerian Kesehatan dan terintegrasi dengan SATUSEHAT.

Dikecualikan bagi TPMD dan TPMDG yang tidak terjangkau akses internet yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

TPMD dan TPMDG yang tidak terjangkau akses internet tetap bisa mengajukan akreditasi secara manual sesuai dengan pedoman teknis Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG.

Topik: akreditasiDokterdokter gigi

TerkaitBerita

BULOG Terus Percepat Penyaluran SPHP Jagung Pakan, Pastikan Stok Nasional Mencukupi
Nasional

BULOG Terus Percepat Penyaluran SPHP Jagung Pakan, Pastikan Stok Nasional Mencukupi

oleh Editor : Anggoro
8 Oktober 2026
Uang Rp100 Juta Hilang dalam Perampokan Istri Bos Rongsok di Bekasi Pelaku
Peristiwa

Uang Rp100 Juta Hilang dalam Perampokan Istri Bos Rongsok di Bekasi Pelaku

oleh Editor : Affandy
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Nasional

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

oleh Editor : Affandy
8 Oktober 2026
Biaya Haji 2027 Naik Rp11 Juta, Jemaah Tetap Bayar Lebih Murah Berkat Subsidi
Nasional

Biaya Haji 2027 Naik Rp11 Juta, Jemaah Tetap Bayar Lebih Murah Berkat Subsidi

oleh Editor : Affandy
8 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Incar Pasar Dunia, Pengusaha F&B Siap Unjuk Gigi di SIAL Food & Drinks Indonesia 2026

Incar Pasar Dunia, Pengusaha F&B Siap Unjuk Gigi di SIAL Food & Drinks Indonesia 2026

8 Oktober 2026
Langkahi Pasar Ekspor demi Nusantara: Sarung Asaatid Unjuk Gigi di INACRAFT 2026 Membawa Slogan Kemewahan Sejati

Langkahi Pasar Ekspor demi Nusantara: Sarung Asaatid Unjuk Gigi di INACRAFT 2026 Membawa Slogan Kemewahan Sejati

8 Oktober 2026
BULOG Terus Percepat Penyaluran SPHP Jagung Pakan, Pastikan Stok Nasional Mencukupi

BULOG Terus Percepat Penyaluran SPHP Jagung Pakan, Pastikan Stok Nasional Mencukupi

8 Oktober 2026
Pre-Order iPhone 18 Pro Diserbu, Antrean Tembus 3.046 Orang di Indonesia

Pre-Order iPhone 18 Pro Diserbu, Antrean Tembus 3.046 Orang di Indonesia

8 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4935 shares
    Share 1974 Tweet 1234
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur dan Yayasan MBG, Ada Setoran Rp2.000 per Porsi

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya