Rabu, 10 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Awas Sebut Perempuan dengan Istilah “Tobrut” Dapat Dipidana Penjara dan Denda Jutaan Rupiah

Editor : Hana oleh Editor : Hana
2 Agustus 2024
in Nasional
A A
0
Tobrut

Panggil Perempuan dengan Istilah 'Tobrut' Bisa di Penjara sampai Denda Rp 10 Juta (Foto: Ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa menyebut atau memanggil perempuan dengan istilah “tobrut” dapat berakibat pidana penjara hingga denda jutaan rupiah. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, dalam keterangan kepada media belum lama ini.

Istilah “tobrut” merujuk pada seorang perempuan yang memiliki glandulla mammae atau payudara berukuran besar. Alimatul Qibtiyah menjelaskan bahwa penggunaan istilah “tobrut” sebagai panggilan terhadap perempuan termasuk dalam bentuk pelecehan seksual nonfisik.

“Istilah ini sering digunakan di media sosial untuk merendahkan tampilan fisik perempuan, dan ini termasuk kekerasan seksual nonfisik karena merendahkan fisik seseorang berdasarkan standar tertentu,” kata Alimatul Qibtiyah.

Menurut Alimatul Qibtiyah, individu yang menggunakan istilah ini untuk melecehkan perempuan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan bulan serta denda senilai Rp10 juta. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama yang tercantum dalam Pasal 5.

Artikel Terkait

Demokrat Bantah AHY Kenal Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

Perkuat Pelindungan dan Cetak Tenaga Kerja Global, KemenP2MI Gandeng Pemda-Kampus Vokasi di Kepri

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya, dapat dipidana dengan penjara maksimal sembilan bulan atau denda hingga Rp10 juta.

“Penggunaan istilah tobrut di media sosial dengan tujuan merendahkan seseorang bisa dihukum penjara hingga 9 bulan atau dikenai denda Rp 10 juta,” tegas Alimatul Qibtiyah.

Penggunaan istilah “tobrut” memang belakangan ini sering muncul di media sosial. Istilah ini biasanya digunakan oleh warganet untuk melecehkan seorang perempuan yang memiliki ukuran payudara yang besar.

Komnas Perempuan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga etika dalam berkomunikasi, terutama di media sosial. Tindakan merendahkan fisik seseorang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat berimplikasi hukum. Komnas Perempuan juga terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati harkat dan martabat setiap individu tanpa memandang fisik atau gender. (hai)

Topik: Komnas PerempuanTobrut

TerkaitBerita

BERI SANGGAHAN: Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Foto: viva.co.id)
Politik

Demokrat Bantah AHY Kenal Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

oleh Editor : Memoarto
10 Juni 2026
Perkuat Pelindungan dan Cetak Tenaga Kerja Global, KemenP2MI Gandeng Pemda-Kampus Vokasi di Kepri
Nasional

Perkuat Pelindungan dan Cetak Tenaga Kerja Global, KemenP2MI Gandeng Pemda-Kampus Vokasi di Kepri

oleh Editor : Doe
9 Juni 2026
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Nasional

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

oleh Editor : Affandy
9 Juni 2026
CAPAIAN POSITIF: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait (kiri) menyerahkan penghargaan kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara (dua dari kiri) dalam ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Jawa-Bali di Hotel JW Marriott Yogyakarta, Jawa Tengah pada Kamis (4/6/2026). (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

Denpasar Berhasil Turunkan Tengkes dan Kurangi Pengangguran

oleh Editor : Memoarto
8 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Awalnya Tak Percaya Mistis, Fajar Nugra Gelisah Saat Syuting Film  Pemikat Jiwa

Awalnya Tak Percaya Mistis, Fajar Nugra Gelisah Saat Syuting Film  Pemikat Jiwa

10 Juni 2026
PROYEK BESAR: Petugas keamanan berjaga saat seremonial peresmian terowongan Zojila sejauh 13,14 pada Selasa (9/6/2026). (Foto: AFP/TAUSEEF MUSTAFA)

India Gali Terowongan Hingga Tembus Ke Tiongkok

10 Juni 2026
BERI SANGGAHAN: Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Foto: viva.co.id)

Demokrat Bantah AHY Kenal Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

10 Juni 2026
GOL TUNGGAL: Aksi Elkan Baggott pada laga FIFA Matchday antara Timnas Indonesia vs Mozambik. (Foto: (c) Abdul Aziz)

Timnas Indonesia Menang Kontra Mozambik 1-0

10 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3472 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Toyota Innova Crysta: MPV Premium Bermesin Tangguh dengan Kabin Luas dan Nyaman

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya