koranindopos.com – Jakarta. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa menyebut atau memanggil perempuan dengan istilah “tobrut” dapat berakibat pidana penjara hingga denda jutaan rupiah. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, dalam keterangan kepada media belum lama ini.
Istilah “tobrut” merujuk pada seorang perempuan yang memiliki glandulla mammae atau payudara berukuran besar. Alimatul Qibtiyah menjelaskan bahwa penggunaan istilah “tobrut” sebagai panggilan terhadap perempuan termasuk dalam bentuk pelecehan seksual nonfisik.
“Istilah ini sering digunakan di media sosial untuk merendahkan tampilan fisik perempuan, dan ini termasuk kekerasan seksual nonfisik karena merendahkan fisik seseorang berdasarkan standar tertentu,” kata Alimatul Qibtiyah.
Menurut Alimatul Qibtiyah, individu yang menggunakan istilah ini untuk melecehkan perempuan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan bulan serta denda senilai Rp10 juta. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama yang tercantum dalam Pasal 5.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya, dapat dipidana dengan penjara maksimal sembilan bulan atau denda hingga Rp10 juta.
“Penggunaan istilah tobrut di media sosial dengan tujuan merendahkan seseorang bisa dihukum penjara hingga 9 bulan atau dikenai denda Rp 10 juta,” tegas Alimatul Qibtiyah.
Penggunaan istilah “tobrut” memang belakangan ini sering muncul di media sosial. Istilah ini biasanya digunakan oleh warganet untuk melecehkan seorang perempuan yang memiliki ukuran payudara yang besar.
Komnas Perempuan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga etika dalam berkomunikasi, terutama di media sosial. Tindakan merendahkan fisik seseorang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat berimplikasi hukum. Komnas Perempuan juga terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati harkat dan martabat setiap individu tanpa memandang fisik atau gender. (hai)










