Rabu, 20 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Awas Sebut Perempuan dengan Istilah “Tobrut” Dapat Dipidana Penjara dan Denda Jutaan Rupiah

Editor : Hana oleh Editor : Hana
2 Agustus 2024
in Nasional
A A
0
Tobrut

Panggil Perempuan dengan Istilah 'Tobrut' Bisa di Penjara sampai Denda Rp 10 Juta (Foto: Ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa menyebut atau memanggil perempuan dengan istilah “tobrut” dapat berakibat pidana penjara hingga denda jutaan rupiah. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, dalam keterangan kepada media belum lama ini.

Istilah “tobrut” merujuk pada seorang perempuan yang memiliki glandulla mammae atau payudara berukuran besar. Alimatul Qibtiyah menjelaskan bahwa penggunaan istilah “tobrut” sebagai panggilan terhadap perempuan termasuk dalam bentuk pelecehan seksual nonfisik.

“Istilah ini sering digunakan di media sosial untuk merendahkan tampilan fisik perempuan, dan ini termasuk kekerasan seksual nonfisik karena merendahkan fisik seseorang berdasarkan standar tertentu,” kata Alimatul Qibtiyah.

Menurut Alimatul Qibtiyah, individu yang menggunakan istilah ini untuk melecehkan perempuan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan bulan serta denda senilai Rp10 juta. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama yang tercantum dalam Pasal 5.

Artikel Terkait

GPCI Minta Prabowo Kerahkan Diplomasi Indonesia untuk Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Polda Jabar Bongkar Penipuan Berkedok Dapur MBG, Empat Orang Masuk DPO

Delapan SD Jakarta-Banten Unjuk Kreativitas di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya, dapat dipidana dengan penjara maksimal sembilan bulan atau denda hingga Rp10 juta.

“Penggunaan istilah tobrut di media sosial dengan tujuan merendahkan seseorang bisa dihukum penjara hingga 9 bulan atau dikenai denda Rp 10 juta,” tegas Alimatul Qibtiyah.

Penggunaan istilah “tobrut” memang belakangan ini sering muncul di media sosial. Istilah ini biasanya digunakan oleh warganet untuk melecehkan seorang perempuan yang memiliki ukuran payudara yang besar.

Komnas Perempuan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga etika dalam berkomunikasi, terutama di media sosial. Tindakan merendahkan fisik seseorang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat berimplikasi hukum. Komnas Perempuan juga terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati harkat dan martabat setiap individu tanpa memandang fisik atau gender. (hai)

Topik: Komnas PerempuanTobrut

TerkaitBerita

GPCI Minta Prabowo Kerahkan Diplomasi Indonesia untuk Bebaskan WNI yang Ditahan Israel
Nasional

GPCI Minta Prabowo Kerahkan Diplomasi Indonesia untuk Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

oleh Editor : Affandy
20 Mei 2026
Polda Jabar Bongkar Penipuan Berkedok Dapur MBG, Empat Orang Masuk DPO
Nasional

Polda Jabar Bongkar Penipuan Berkedok Dapur MBG, Empat Orang Masuk DPO

oleh Editor : Akula
20 Mei 2026
Delapan SD Jakarta-Banten Unjuk Kreativitas di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional

Delapan SD Jakarta-Banten Unjuk Kreativitas di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2

oleh Editor : Akula
19 Mei 2026
Haji
Nasional

Timwas Haji DPR Soroti Daftar Tunggu Panjang Picu Kerentanan Kesehatan Jemaah

oleh Admin
19 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Timnas Skotlandia Umumkan Skuad Final Piala Dunia 2026, Robertson dan McTominay Jadi Andalan

Timnas Skotlandia Umumkan Skuad Final Piala Dunia 2026, Robertson dan McTominay Jadi Andalan

20 Mei 2026
Dolar AS Masih Bertahan di Level Rp 17.700 Pagi Ini

Dolar AS Masih Bertahan di Level Rp 17.700 Pagi Ini

20 Mei 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Kini Jadi Rp 2,765 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Kini Jadi Rp 2,765 Juta per Gram

20 Mei 2026
Wyndham Casablanca

Ingin Liburan di Jakarta? Pilih Hotel Nyaman untuk Quality Time Keluarga

20 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • ​Sukses Besar! Film Drama Semua Akan Baik-Baik Saja Garapan Baim Wong Tembus 300 Ribu Penonton dalam 3 Hari

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • All New Honda BeAT 125 NX Resmi Meluncur, Kini Lebih Bertenaga dan Stylish

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya