koranindopos.com – Jakarta.Jajaran pimpinan DPRD DKI Jakarta mengusulkan perpanjangan masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta selama tiga hingga empat bulan, hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta pada Januari 2025. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, terkait akan berakhirnya masa jabatan Heru pada 17 Oktober 2024.
Menurut Jhonny, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memastikan efisiensi waktu dan kinerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. “Kalau dari pandangan saya pribadi, sebaiknya Pj Gubernur sekarang meneruskan kerjanya sampai tiga atau empat bulan lagi. Tak perlu ada Pj yang baru,” kata Jhonny.
Jhonny menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur hanya setahun dan dapat diperpanjang untuk satu tahun lagi. Namun, Jhonny menilai bahwa memperpanjang jabatan Heru Budi Hartono hingga Gubernur definitif dilantik akan lebih efektif daripada mengganti dengan Pj baru yang perlu waktu untuk penyesuaian.
“Berbeda dengan Heru, yang sudah berpengalaman sebagai Pj Gubernur, dia tinggal menyiapkan program strategis untuk dieksekusi pejabat gubernur definitif selanjutnya,” ujarnya.
Jhonny menambahkan, ia akan menyampaikan aspirasinya kepada 14 anggota DPRD DKI lainnya agar memiliki kesepahaman yang sama, dengan tujuan memastikan organisasi perangkat daerah (OPD) di DKI Jakarta dapat beroperasi normal hingga pejabat definitif dilantik.
Rencana ini juga akan dibahas lebih lanjut pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta yang dijadwalkan pada Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut akan menetapkan usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari 11 partai politik yang menduduki 106 kursi di DPRD DKI Jakarta. Masing-masing fraksi maksimal dapat mengusulkan tiga nama, namun Jhonny menyatakan tidak ada masalah jika hanya satu nama yang disepakati.
“Hasil rapat kami akan dikirim ke Kemendagri,” tandasnya. (dni)










