Koranindopos.com – Jakarta – Kondisi keuangan BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan setelah lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional itu diperkirakan menghadapi risiko gagal bayar klaim pada pertengahan 2027 jika tidak mendapatkan dukungan kebijakan maupun intervensi pemerintah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa tekanan finansial yang saat ini terjadi bukanlah persoalan baru. Menurutnya, BPJS Kesehatan pernah mengalami periode defisit cukup berat pada rentang 2018 hingga 2020 sebelum kondisi keuangan membaik selama masa pandemi COVID-19.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (10/6/2026), Prihati menjelaskan bahwa rasio klaim BPJS Kesehatan saat ini telah mencapai 108,72 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa nilai klaim yang harus dibayarkan telah melampaui pendapatan yang diterima dari iuran peserta.
“BPJS ini mempunyai pengalaman defisit mulai tahun 2018 sampai 2020. Kemudian pandemi COVID sedikit efisien. Kemudian sampai sekarang rasio klaim sudah mencapai 108,72 persen,” ujar Prihati.
Kondisi tersebut menyebabkan BPJS Kesehatan mengalami tekanan arus kas yang semakin besar. Berdasarkan proyeksi yang disampaikan dalam rapat, BPJS Kesehatan saat ini menghadapi defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan. Jika tren tersebut terus berlanjut tanpa adanya langkah perbaikan, cadangan dana yang dimiliki berpotensi terkuras dalam waktu relatif singkat.
Meningkatnya rasio klaim dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah tingginya pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di sisi lain, pertumbuhan pendapatan dari iuran dinilai belum mampu mengimbangi kenaikan biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan saat ini menjadi salah satu program jaminan sosial terbesar di dunia dengan cakupan peserta yang mencapai lebih dari 280 juta jiwa. Karena itu, keberlanjutan pembiayaan program menjadi aspek krusial untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang memadai.
Ancaman gagal bayar klaim tentu menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada rumah sakit, klinik, serta fasilitas kesehatan lain yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Keterlambatan pembayaran klaim berpotensi mengganggu operasional layanan kesehatan dan kualitas pelayanan kepada peserta.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah dan BPJS Kesehatan dinilai perlu menyiapkan berbagai langkah strategis, mulai dari penguatan pendapatan iuran, peningkatan kepatuhan pembayaran peserta, efisiensi biaya layanan, hingga evaluasi kebijakan pembiayaan kesehatan nasional.
Komisi IX DPR RI juga menyoroti pentingnya menjaga keberlanjutan Program JKN agar tetap mampu memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat tanpa mengorbankan stabilitas keuangan BPJS Kesehatan.
Dengan rasio klaim yang telah menembus lebih dari 100 persen dan defisit bulanan yang terus membesar, tahun 2027 menjadi periode yang perlu diwaspadai. Tanpa langkah penyehatan keuangan yang efektif, risiko terganggunya pembayaran klaim BPJS Kesehatan dapat menjadi tantangan besar bagi sistem jaminan kesehatan nasional Indonesia.(dhil)










