
JAKARTA, koranindopos.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pihaknya akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
Ida menjelaskan, dia bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartanto telah menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara terkait polemik pencairan JHT. Dalam Permenaker yang baru, JHT bisa dicairkan seluruhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan saat anggota berusia 56 tahun. Namun, mayoritas buruh atau pekerja menolak aturan tersebut. “Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Ida melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (22/2).
Menurut Ida, setelah Permenaker No. 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Karena itu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Dengan begitu, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini. “Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja yang terdampak pandemi ini,” kata Ida.
Politisi PKB itu memaparkan arahan Presiden Joko Widodo terkait JHT. Menurutnya, orang nomor satu di Indonesia itu berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Presiden meminta semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja atau buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. “Sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tandas Ida.(hai)









