koranindopos.com – Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengumumkan penemuan 55 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. Temuan ini hasil dari proses sampling dan pengujian yang dilakukan sejak November 2023 hingga Oktober 2024.
Dari total 55 produk yang dinyatakan berbahaya, 35 di antaranya merupakan produk hasil kontrak produksi, 6 produk diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik lokal, dan 14 lainnya merupakan produk impor.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa izin edar seluruh produk tersebut telah dicabut. Selain itu, BPOM juga mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara kegiatan terkait produk berbahaya tersebut.
“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” ungkap Taruna Ikrar dalam keterangan resmi pada Jumat (29/11/2024).
Untuk memastikan produk berbahaya tidak lagi beredar di pasaran, BPOM bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia melakukan penertiban ke berbagai fasilitas produksi dan distribusi. Langkah ini juga mencakup pengawasan terhadap produk yang dipasarkan melalui media daring.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk kosmetik. Konsumen disarankan memeriksa izin edar dan memastikan produk yang digunakan terdaftar secara resmi di BPOM untuk menghindari risiko kesehatan.
Penemuan ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dan kesadaran konsumen dalam memilih produk kosmetik yang aman dan legal.(dhil)









