Sabtu, 30 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home tidak kategori

Anak Buah Gus Yaqut Luruskan Polemik soal Aturan Pengeras Suara Masjid

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
25 Februari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Anak Buah Gus Yaqut Luruskan Polemik soal Aturan Pengeras Suara Masjid
Share on FacebookShare on Twitter
seorang muazin saat mengumandangkan azan di salah satu masjid 120427231652 755 - Anak Buah Gus Yaqut Luruskan Polemik soal Aturan Pengeras Suara Masjid
Seorang muazin saat mengumandangkan azan di salah satu masjid di Jakarta. Foto: Republika/Agung Supr

JAKARTA, koranindopos.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. SE tersebut ternyata hingga kini menuai prokontra di kalangan masyarakat. Ditambah penjelasan Menag yang direspons keras oleh beberapa pihak karena dianggap menganalogikan suara azan dengan suara binatang. Kepala Biro Umum Kementerian Agama (Kemenag) Faesal Musaad berusaha meredam polemik tersebut dengan memastikan suray edaran lembaganya tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan.

Faesal menegaskan bahwa Surat Edaran Menag sama sekali tidak melarang azan dengan pengeras suara. Menag justru mempersilakan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam. Menurutnya, dalam poin 3.b SE Menag jelas disebutkan bahwa pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar. Adapun volume suaranya diatur sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB). “Desibel adalah satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya,” jelas Faesal dalam rilisnya, Jumat (25/2).

Menurur Faesal, kemampuan telinga manusia terbatas, sehingga suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran. Suara 100 dB termasuk sangat keras sekali. Pihaknya bahkan menduga bahwa selama ini speaker di masjid dan musala tidak sampai 100 dB volumenya. “Jadi itu tidak masalah. Sila kumandangkan azan pada waktunya sebagai syiar agama,” tuturnya. Faesal menilai kehadiran SE Menteri Agama ini sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Senada dengan Faesal, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar sebelumnya juga meluruskan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dia menegaskan bahwa menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing seperti yang ramai dibicarakan di sosial media. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

Artikel Terkait

Kemkomdigi Klaim Layanan Telekomunikasi di Sumatera Pulih 100 Persen Pascablackout

MORAZEN Yogyakarta Salurkan Hewan Kurban ke Tiga Masjid di Kulon Progo

Rayakan Iduladha 1447 H, Kemnaker Gelar Pemotongan Hewan Kurban Sebanyak 93 Ekor

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta melalui siaran persnya. Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Gus Yaqut menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Karena itu, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik. Termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.(hai)

Topik: KemenagMasjidPengeras Suara

TerkaitBerita

Kemkomdigi Klaim Layanan Telekomunikasi di Sumatera Pulih 100 Persen Pascablackout
Nasional

Kemkomdigi Klaim Layanan Telekomunikasi di Sumatera Pulih 100 Persen Pascablackout

oleh Editor : Affandy
29 Mei 2026
MORAZEN Yogyakarta
Nasional

MORAZEN Yogyakarta Salurkan Hewan Kurban ke Tiga Masjid di Kulon Progo

oleh Editor : Hana
29 Mei 2026
Rayakan Iduladha 1447 H, Kemnaker Gelar Pemotongan Hewan Kurban Sebanyak 93 Ekor
Nasional

Rayakan Iduladha 1447 H, Kemnaker Gelar Pemotongan Hewan Kurban Sebanyak 93 Ekor

oleh Editor : Anggoro
28 Mei 2026
Kronologi Penangkapan Zaki, Buronan Kasus 11 Kg Sabu yang Kabur Setahun
Nasional

Kronologi Penangkapan Zaki, Buronan Kasus 11 Kg Sabu yang Kabur Setahun

oleh Editor : Affandy
28 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

DEBUT POSITIF: Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri memastikan tiket empat besar Singapore Open 2026 usai menyingkirkan pasangan Malaysia, Goh Sze Fei/Nur Izzuddin. (Foto: PBSI)

Langkah Fajar/Fikri di Singapore Open 2026 Berjalan Mulus

29 Mei 2026
ESDM Pastikan Cadangan BBM Nasional Aman Meski Pasokan Global Terganggu

ESDM Pastikan Cadangan BBM Nasional Aman Meski Pasokan Global Terganggu

29 Mei 2026
Harga iPhone 2026 Turun! iPhone 13 hingga iPhone 16 Pro Max Kini Makin Terjangkau

Harga iPhone 2026 Turun! iPhone 13 hingga iPhone 16 Pro Max Kini Makin Terjangkau

29 Mei 2026
Honda CR-V Hybrid 2026 Resmi Hadir di Indonesia, SUV Premium Ramah Lingkungan dengan Teknologi Canggih

Honda CR-V Hybrid 2026 Resmi Hadir di Indonesia, SUV Premium Ramah Lingkungan dengan Teknologi Canggih

29 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    384 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Neymar Resmi Perkuat Timnas Brasil

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Forum Jupnas Gizi Minta Masyarakat Waspada Penawaran Dapur SPPG, Dukung Hotline SAGI 127

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya