Selasa, 16 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home tidak kategori

Anak Buah Gus Yaqut Luruskan Polemik soal Aturan Pengeras Suara Masjid

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
25 Februari 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Anak Buah Gus Yaqut Luruskan Polemik soal Aturan Pengeras Suara Masjid
Share on FacebookShare on Twitter
seorang muazin saat mengumandangkan azan di salah satu masjid 120427231652 755 - Anak Buah Gus Yaqut Luruskan Polemik soal Aturan Pengeras Suara Masjid
Seorang muazin saat mengumandangkan azan di salah satu masjid di Jakarta. Foto: Republika/Agung Supr

JAKARTA, koranindopos.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. SE tersebut ternyata hingga kini menuai prokontra di kalangan masyarakat. Ditambah penjelasan Menag yang direspons keras oleh beberapa pihak karena dianggap menganalogikan suara azan dengan suara binatang. Kepala Biro Umum Kementerian Agama (Kemenag) Faesal Musaad berusaha meredam polemik tersebut dengan memastikan suray edaran lembaganya tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan.

Faesal menegaskan bahwa Surat Edaran Menag sama sekali tidak melarang azan dengan pengeras suara. Menag justru mempersilakan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam. Menurutnya, dalam poin 3.b SE Menag jelas disebutkan bahwa pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar. Adapun volume suaranya diatur sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB). “Desibel adalah satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya,” jelas Faesal dalam rilisnya, Jumat (25/2).

Menurur Faesal, kemampuan telinga manusia terbatas, sehingga suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran. Suara 100 dB termasuk sangat keras sekali. Pihaknya bahkan menduga bahwa selama ini speaker di masjid dan musala tidak sampai 100 dB volumenya. “Jadi itu tidak masalah. Sila kumandangkan azan pada waktunya sebagai syiar agama,” tuturnya. Faesal menilai kehadiran SE Menteri Agama ini sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Senada dengan Faesal, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar sebelumnya juga meluruskan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dia menegaskan bahwa menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing seperti yang ramai dibicarakan di sosial media. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

Artikel Terkait

KPI Nilai Peliputan Demonstrasi oleh Televisi dan Radio Sudah Sesuai Aturan

Kesepakatan Damai Iran-AS Dinilai Berpotensi Turunkan Harga Minyak dan Stabilkan Ekonomi Global

Indonesia-Jerman Sepakat Tingkatkan Investasi dan Kemitraan Strategis

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta melalui siaran persnya. Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Gus Yaqut menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Karena itu, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik. Termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.(hai)

Topik: KemenagMasjidPengeras Suara

TerkaitBerita

Demo
Nasional

KPI Nilai Peliputan Demonstrasi oleh Televisi dan Radio Sudah Sesuai Aturan

oleh Editor : Hairul
16 Juni 2026
Kesepakatan Damai Iran-AS Dinilai Berpotensi Turunkan Harga Minyak dan Stabilkan Ekonomi Global
Nasional

Kesepakatan Damai Iran-AS Dinilai Berpotensi Turunkan Harga Minyak dan Stabilkan Ekonomi Global

oleh Editor : Affandy
16 Juni 2026
Investasi Jerman
Nasional

Indonesia-Jerman Sepakat Tingkatkan Investasi dan Kemitraan Strategis

oleh Editor : Hairul
16 Juni 2026
Kompor Listrik
Nasional

Kurangi Ketergantungan Impor LPG, DPR Dorong Percepatan Transisi Kompor Gas Ke Listrik

oleh Editor : Hairul
16 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Pakuwon Group Bersama EMC Healthcare dan YPP Gelar Sunatan Massal untuk 700 Anak di Jabodetabek

Pakuwon Group Bersama EMC Healthcare dan YPP Gelar Sunatan Massal untuk 700 Anak di Jabodetabek

16 Juni 2026
IHSG Mulai Rebound, Mirae Asset Sekuritas Soroti Stabilitas Rupiah dan Penurunan Yield SBN

IHSG Mulai Rebound, Mirae Asset Sekuritas Soroti Stabilitas Rupiah dan Penurunan Yield SBN

16 Juni 2026
Honor X80 Resmi Meluncur Juni 2026, Hadir dengan Chipset Bertenaga dan Bodi Tahan Benturan

Honor X80 Resmi Meluncur Juni 2026, Hadir dengan Chipset Bertenaga dan Bodi Tahan Benturan

16 Juni 2026
Jetour T1 i-DM Resmi Meluncur di Indonesia, SUV Plug-in Hybrid Siap Tantang Kompetitor di Segmen Urban Adventure

Jetour T1 i-DM Resmi Meluncur di Indonesia, SUV Plug-in Hybrid Siap Tantang Kompetitor di Segmen Urban Adventure

16 Juni 2026

Terpopuler

  • Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    Isuzu Panther Mini, Legenda MPV Diesel yang Kembali Hadir dengan Mesin Tangguh dan Hemat BBM

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3492 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Angka Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi Se-Asia Tenggara

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Polisi Sita 276 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate Senilai Rp1,5 Miliar

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya