
JAKARTA, koranindopos.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. SE tersebut ternyata hingga kini menuai prokontra di kalangan masyarakat. Ditambah penjelasan Menag yang direspons keras oleh beberapa pihak karena dianggap menganalogikan suara azan dengan suara binatang. Kepala Biro Umum Kementerian Agama (Kemenag) Faesal Musaad berusaha meredam polemik tersebut dengan memastikan suray edaran lembaganya tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan.
Faesal menegaskan bahwa Surat Edaran Menag sama sekali tidak melarang azan dengan pengeras suara. Menag justru mempersilakan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam. Menurutnya, dalam poin 3.b SE Menag jelas disebutkan bahwa pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar. Adapun volume suaranya diatur sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB). “Desibel adalah satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya,” jelas Faesal dalam rilisnya, Jumat (25/2).
Menurur Faesal, kemampuan telinga manusia terbatas, sehingga suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran. Suara 100 dB termasuk sangat keras sekali. Pihaknya bahkan menduga bahwa selama ini speaker di masjid dan musala tidak sampai 100 dB volumenya. “Jadi itu tidak masalah. Sila kumandangkan azan pada waktunya sebagai syiar agama,” tuturnya. Faesal menilai kehadiran SE Menteri Agama ini sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Senada dengan Faesal, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar sebelumnya juga meluruskan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dia menegaskan bahwa menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing seperti yang ramai dibicarakan di sosial media. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta melalui siaran persnya. Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Gus Yaqut menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Karena itu, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik. Termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.(hai)









