koranindopos.com , Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ubaidillah, menilai peliputan aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah lembaga penyiaran televisi dan radio dalam beberapa waktu terakhir telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Ubaidillah, pemberitaan terkait demonstrasi memiliki pedoman yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran serta berbagai regulasi turunannya. Karena itu, media penyiaran memiliki acuan yang kuat dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya saat meliput aksi unjuk rasa.
“Dalam UU Penyiaran maupun aturan turunannya sudah terdapat acuan yang jelas. Untuk peliputan demonstrasi, misalnya, banyak mengacu pada etika jurnalistik,” ujar Ubaidillah saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan, KPI memiliki kewenangan melakukan pengawasan pascatayang terhadap siaran televisi dan radio. Dalam praktiknya, pengawasan terhadap pemberitaan demonstrasi dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti program siaran lainnya.
“KPI bertugas pascatayang, terutama dalam pengawasan televisi dan radio. Dalam konteks demonstrasi, sama seperti siaran lainnya, kami melakukan pemantauan. Apabila ada temuan atau potensi pelanggaran, KPI akan menindaklanjutinya,” katanya.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, KPI juga terus melakukan pembinaan kepada pelaku penyiaran melalui program Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Melalui program tersebut, KPI berupaya meningkatkan pemahaman sumber daya manusia di bidang penyiaran mengenai batasan, kewajiban, serta berbagai ketentuan yang harus dipatuhi dalam proses produksi dan penayangan program siaran.
Ubaidillah menuturkan bahwa setiap kegiatan pembinaan menjadi sarana untuk membangun pemahaman yang sama antara regulator dan lembaga penyiaran terkait implementasi aturan yang berlaku.
Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam suatu tayangan, KPI dapat memanggil lembaga penyiaran terkait untuk memberikan klarifikasi dan menjalani proses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Melalui kegiatan seperti Sekolah P3SPS, kami mengajak pelaku penyiaran untuk memiliki pemahaman yang sama terkait aturan penyiaran. Jika terdapat dugaan pelanggaran, tentu akan dilakukan klarifikasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
KPI berharap peningkatan pemahaman terhadap regulasi dan etika penyiaran dapat mendorong terciptanya tayangan yang berkualitas, akurat, berimbang, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dengan pengawasan yang konsisten dan pembinaan yang berkelanjutan, KPI optimistis lembaga penyiaran dapat terus menjalankan fungsi informatifnya secara profesional sekaligus menjaga kepentingan publik dalam memperoleh informasi yang benar dan terpercaya. (hai)










