Senin, 12 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional Pendidikan

Tiga Terdakwa Pembunuh dan Perampok Janda di Jombang Divonis 15 Tahun Penjara

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
6 Januari 2025
in Pendidikan
A A
0
perampokan

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

koranindoos.com – Jakarta. Palu hakim di Pengadilan Negeri Jombang diketok keras pada Senin (6/1/2025) ketika tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan dan perampokan terhadap seorang janda, Lilik Marita (61), dijatuhi vonis pidana penjara masing-masing selama 15 tahun. Tiga terdakwa tersebut adalah Fadlan Ramadan Hutabarat (25), Firman Gultom (26), dan Kusnul Khotimah (26), yang semuanya bekerja sebagai sales regulator elpiji.

Kasus ini bermula dari perkenalan Fadlan dengan Lilik melalui aplikasi kencan MiChat, yang berlanjut pada tragedi pembunuhan dan perampokan. Pada 20 Januari 2021, Lilik yang sedang berada di Mojowarno, Jombang, meminta Fadlan untuk menjemputnya. Fadlan, yang sedang berada di Jombang bersama dua rekannya, Firman dan Kusnul, memenuhi permintaan tersebut. Mereka menggunakan mobil Daihatsu Xenia untuk menjemput Lilik dan mengajaknya makan durian di Kecamatan Wonosalam.

Namun, setelah puas menikmati durian, Fadlan bersama kedua rekannya berniat merampok Lilik. Ketiganya sepakat untuk membunuh korban demi menguasai uang dan barang-barang milik Lilik. Pada malam hari, di perjalanan kembali ke Mojowarno, Fadlan membekap mulut dan hidung korban, kemudian mencekiknya hingga tewas di dalam mobil. Setelah memastikan Lilik meninggal, mereka menjarah uang tunai sebesar Rp 5,5 juta, satu kalung imitasi, dan ponsel pintar Samsung milik korban. Jenazah Lilik kemudian dibuang di kebun tebu Dusun Banjarsari, Desa Rejoslamet, Mojowarno, Jombang.

Setelah vonis dijatuhkan, ketiga terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II B Jombang menyatakan tidak akan mengajukan banding. Mereka menerima vonis 15 tahun yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar mereka dihukum 18 tahun penjara.

Artikel Terkait

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas

Sabet Dua Penghargaan Lulusan Terbaik Unjani, Asops Kasdam Jaya Buktikan Kapasitas Akademik Perwira TNI

Pustakawan Dituntut Makin Adaptif, IPI Siapkan Penguatan Kompetensi

Kasus ini mengungkapkan betapa brutalnya tindakan ketiga terdakwa yang dengan kejam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia. Tragedi ini menyentuh banyak orang karena terjadi di tengah penggunaan aplikasi kencan online, yang seharusnya menjadi sarana untuk mempertemukan orang-orang dengan tujuan baik, namun malah berujung pada tindakan kriminal yang mengerikan.

Dengan vonis yang telah dijatuhkan, kasus ini menambah deretan pembunuhan keji yang melibatkan kejahatan perampokan. Proses hukum yang berlangsung secara transparan ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Keberhasilan pihak kepolisian dan jaksa dalam menyelesaikan kasus ini menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan dengan hukuman yang setimpal.(dhil)

Topik: perampokan

TerkaitBerita

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas
Nasional

Perpusnas Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Program Kilas Perpusnas

oleh Editor : Akula
9 Oktober 2026
Sabet Dua Penghargaan Lulusan Terbaik Unjani, Asops Kasdam Jaya Buktikan Kapasitas Akademik Perwira TNI
Nasional

Sabet Dua Penghargaan Lulusan Terbaik Unjani, Asops Kasdam Jaya Buktikan Kapasitas Akademik Perwira TNI

oleh Editor : Akula
5 Oktober 2026
Pustakawan Dituntut Makin Adaptif, IPI Siapkan Penguatan Kompetensi
Nasional

Pustakawan Dituntut Makin Adaptif, IPI Siapkan Penguatan Kompetensi

oleh Editor : Akula
30 September 2026
Perpusnas Ubah Naskah Kuno Nusantara Jadi Buku Anak dan Komik
Nasional

Perpusnas Ubah Naskah Kuno Nusantara Jadi Buku Anak dan Komik

oleh Editor : Akula
23 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

IISE 2026 Hadirkan 200 Inovasi BRIN dan Beragam Program Sains Interaktif

IISE 2026 Hadirkan 200 Inovasi BRIN dan Beragam Program Sains Interaktif

12 Oktober 2026
Ketika Pupuk Lebih Cepat Sampai ke Petani, Harapan Swasembada Pangan Menguat

Ketika Pupuk Lebih Cepat Sampai ke Petani, Harapan Swasembada Pangan Menguat

12 Oktober 2026
TKA SMA 2026 Pakai Sistem Penilaian IRT 2PL, Jumlah Jawaban Benar Sama Bisa Beda Skor

TKA SMA 2026 Pakai Sistem Penilaian IRT 2PL, Jumlah Jawaban Benar Sama Bisa Beda Skor

12 Oktober 2026

Whales: Giants of the Ocean

12 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4990 shares
    Share 1996 Tweet 1248
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1034 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Pemilahan Sampah Warga Rorotan Tembus 90 Persen, Biodigester Olah 1,2 Ton Sampah per Hari

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Jorge Jesus Enggan Menambah Besar Polemik Dengan Cristiano Ronaldo

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Real Madrid Buang Antonio Rudiger di Musim 2027/2028

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya