koranindoos.com – Jakarta. Palu hakim di Pengadilan Negeri Jombang diketok keras pada Senin (6/1/2025) ketika tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan dan perampokan terhadap seorang janda, Lilik Marita (61), dijatuhi vonis pidana penjara masing-masing selama 15 tahun. Tiga terdakwa tersebut adalah Fadlan Ramadan Hutabarat (25), Firman Gultom (26), dan Kusnul Khotimah (26), yang semuanya bekerja sebagai sales regulator elpiji.
Kasus ini bermula dari perkenalan Fadlan dengan Lilik melalui aplikasi kencan MiChat, yang berlanjut pada tragedi pembunuhan dan perampokan. Pada 20 Januari 2021, Lilik yang sedang berada di Mojowarno, Jombang, meminta Fadlan untuk menjemputnya. Fadlan, yang sedang berada di Jombang bersama dua rekannya, Firman dan Kusnul, memenuhi permintaan tersebut. Mereka menggunakan mobil Daihatsu Xenia untuk menjemput Lilik dan mengajaknya makan durian di Kecamatan Wonosalam.
Namun, setelah puas menikmati durian, Fadlan bersama kedua rekannya berniat merampok Lilik. Ketiganya sepakat untuk membunuh korban demi menguasai uang dan barang-barang milik Lilik. Pada malam hari, di perjalanan kembali ke Mojowarno, Fadlan membekap mulut dan hidung korban, kemudian mencekiknya hingga tewas di dalam mobil. Setelah memastikan Lilik meninggal, mereka menjarah uang tunai sebesar Rp 5,5 juta, satu kalung imitasi, dan ponsel pintar Samsung milik korban. Jenazah Lilik kemudian dibuang di kebun tebu Dusun Banjarsari, Desa Rejoslamet, Mojowarno, Jombang.
Setelah vonis dijatuhkan, ketiga terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II B Jombang menyatakan tidak akan mengajukan banding. Mereka menerima vonis 15 tahun yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar mereka dihukum 18 tahun penjara.
Kasus ini mengungkapkan betapa brutalnya tindakan ketiga terdakwa yang dengan kejam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia. Tragedi ini menyentuh banyak orang karena terjadi di tengah penggunaan aplikasi kencan online, yang seharusnya menjadi sarana untuk mempertemukan orang-orang dengan tujuan baik, namun malah berujung pada tindakan kriminal yang mengerikan.
Dengan vonis yang telah dijatuhkan, kasus ini menambah deretan pembunuhan keji yang melibatkan kejahatan perampokan. Proses hukum yang berlangsung secara transparan ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Keberhasilan pihak kepolisian dan jaksa dalam menyelesaikan kasus ini menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan dengan hukuman yang setimpal.(dhil)
















