Kewajiban zakat telah disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam surah An-Nur ayat 56. Allah SWT berfirman:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”
Ayat ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam kehidupan umat Islam. Zakat tidak hanya berfungsi untuk membersihkan harta, tetapi juga memiliki tujuan sosial, yakni membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan lainnya yang berhak menerima zakat.
Orang yang wajib membayar zakat disebut dengan muzaki. Muzaki adalah individu yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menunaikan zakat, baik zakat mal (harta) maupun zakat fitrah. Untuk memenuhi kewajiban ini, seorang muslim harus memiliki harta yang mencapai nisab, yaitu jumlah harta minimum yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
Adapun ketentuan mengenai zakat, antara lain:
- Nisab: Harta yang dimiliki seseorang harus mencapai batas tertentu sesuai dengan jenis zakat yang dikeluarkan.
- Haul: Harta tersebut harus dimiliki selama satu tahun penuh (haul).
- Kepemilikan penuh: Harta yang dimiliki harus menjadi hak penuh dan tidak terikat oleh utang atau kewajiban lainnya.
Zakat memiliki berbagai jenis, seperti zakat mal (zakat harta) yang meliputi zakat penghasilan, zakat tabungan, dan zakat perdagangan, serta zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri.
Dengan menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya melaksanakan kewajiban agama, tetapi juga berpartisipasi dalam memperkuat solidaritas sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Zakat yang dikeluarkan akan disalurkan kepada yang berhak, sehingga dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat.(dhil)










