Rabu, 5 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemuda ICMI Usulkan Peninjauan Regulasi Terkait Proyek PIK 2 ke Mahkamah Agung

Editor : Akula oleh Editor : Akula
22 Januari 2025
in Nasional, Peristiwa
A A
0
Pemuda ICMI Usulkan Peninjauan Regulasi Terkait Proyek PIK 2 ke Mahkamah Agung
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta.  Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) resmi mengajukan permohonan peninjauan formil dan materiil terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Upaya ini bertujuan untuk memastikan regulasi tersebut sesuai dengan prinsip hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

“Pada hari ini, jam 11.30 WIB, Pemuda Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) melalui tim kuasa hukumnya, DR. TEGUH SATYA BHAKTI, S.H., M.H., & PARTNERS telah mendaftarkan permohonan uji Formil dan Materiil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ungkap Teguh Setya Bhakti saat ditemui di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2025) malam.

Teguh Setya Bhakti menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan karena peraturan tersebut dianggap tidak memiliki dasar pendelegasian kewenangan yang jelas dari regulasi yang lebih tinggi.

“Secara formil tidak ada pendelegasian kewenangan dari perundangan-undangan di atasnya, baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024,” jelas Teguh.

Artikel Terkait

Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia Rumuskan 5 Arah Baru, AI Diminta Tetap Berpihak pada Manusia

Pimpinan MPR RI Undang Presiden Prabowo Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026

Bamsoet Soroti Lemahnya Pengawasan Penyidikan Saat Uji Proposal Disertasi Doktor Hukum

IMG 20250122 WA0014 - Pemuda ICMI Usulkan Peninjauan Regulasi Terkait Proyek PIK 2 ke Mahkamah Agung

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek pengembangan PIK 2 Tropical Coastland tidak diberikan ruang partisipasi yang memadai dalam proses penetapan proyek tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Masyarakat yang terkena dampak langsung dari penetapan Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland tidak pernah dilibatkan dan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam penetapan proyek tersebut,” tuturnya.

Proyek ini juga disebut memunculkan persoalan lingkungan, terutama karena sebagian areanya berada di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), yang peruntukannya telah diatur secara spesifik dalam undang-undang.

“Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan fungsi pokok Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tambah Teguh.

Selain itu, Teguh mengungkapkan bahwa reklamasi besar-besaran yang dilakukan di kawasan pesisir utara Jakarta sebagai bagian dari proyek PIK 2 Tropical Coastland berdampak buruk terhadap ekosistem lingkungan sekitar.

“Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland melibatkan reklamasi besar-besaran di pesisir utara Jakarta, yang berdampak negatif pada lingkungan,” jelasnya.

Melalui pengajuan ini, Pemuda ICMI berharap Mahkamah Agung dapat meninjau ulang regulasi tersebut secara menyeluruh demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

 

Topik: Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim IndonesiPIK

TerkaitBerita

Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia Rumuskan 5 Arah Baru, AI Diminta Tetap Berpihak pada Manusia
Nasional

Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia Rumuskan 5 Arah Baru, AI Diminta Tetap Berpihak pada Manusia

oleh Editor : Akula
5 Agustus 2026
Pimpinan MPR RI Undang Presiden Prabowo Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026
Nasional

Pimpinan MPR RI Undang Presiden Prabowo Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026

oleh Editor : Affandy
5 Agustus 2026
Bamsoet Soroti Lemahnya Pengawasan Penyidikan Saat Uji Proposal Disertasi Doktor Hukum
Nasional

Bamsoet Soroti Lemahnya Pengawasan Penyidikan Saat Uji Proposal Disertasi Doktor Hukum

oleh Editor : Affandy
5 Agustus 2026
Distribusi Buku
Pendidikan

Jutaan Distribusi Buku Harus Dibarengi Gerakan Nasional Tingkatkan Minat Baca

oleh Editor : Hairul
5 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia Rumuskan 5 Arah Baru, AI Diminta Tetap Berpihak pada Manusia

Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia Rumuskan 5 Arah Baru, AI Diminta Tetap Berpihak pada Manusia

5 Agustus 2026
Pimpinan MPR RI Undang Presiden Prabowo Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026

Pimpinan MPR RI Undang Presiden Prabowo Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026

5 Agustus 2026
Bamsoet Soroti Lemahnya Pengawasan Penyidikan Saat Uji Proposal Disertasi Doktor Hukum

Bamsoet Soroti Lemahnya Pengawasan Penyidikan Saat Uji Proposal Disertasi Doktor Hukum

5 Agustus 2026
Distribusi Buku

Jutaan Distribusi Buku Harus Dibarengi Gerakan Nasional Tingkatkan Minat Baca

5 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4207 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Manchester United Siapkan Skuad Baru Jelang Musim Depan

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Pemotor Tewas Setelah Terserempet Truk di Jalan Daan Mogot Cengkareng

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya