Rabu, 5 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Bamsoet Soroti Lemahnya Pengawasan Penyidikan Saat Uji Proposal Disertasi Doktor Hukum

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
5 Agustus 2026
in Nasional
A A
0
Bamsoet Soroti Lemahnya Pengawasan Penyidikan Saat Uji Proposal Disertasi Doktor Hukum

Foto: dok. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter
Koranindopos.com – JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan penyidikan di Indonesia. Menurutnya, sistem pengawasan yang ada saat ini masih menyimpan berbagai kelemahan mendasar sehingga belum mampu menjamin kepastian hukum dan keadilan secara optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji sekaligus ko-promotor dalam sidang proposal disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Sirot, yang mengangkat judul “Rekonstruksi Regulasi Pengawasan Penyidikan yang Bersifat Eksekutorial Guna Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan”, di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Sidang proposal tersebut turut menghadirkan jajaran penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, dan Dr. Tina Amelia.

Dalam paparannya, Bamsoet mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap penyidik selama ini masih didominasi mekanisme internal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Di sisi lain, lembaga pengawas eksternal dinilai belum memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk memastikan rekomendasi mereka benar-benar dijalankan.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada masih munculnya berbagai persoalan dalam penegakan hukum, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, salah tangkap, penghentian perkara yang menuai kontroversi, lambannya penanganan laporan masyarakat, hingga munculnya persepsi impunitas terhadap aparat penegak hukum.

Artikel Terkait

Pimpinan MPR RI Undang Presiden Prabowo Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026

Jutaan Distribusi Buku Harus Dibarengi Gerakan Nasional Tingkatkan Minat Baca

Setjen MPR RI Pertahankan Opini WTP, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

“Negara hukum mensyaratkan setiap penggunaan kewenangan diawasi secara efektif. Pengawasan terhadap penyidikan tidak boleh berhenti pada pemberian rekomendasi moral yang dapat diabaikan. Indonesia membutuhkan sistem pengawasan penyidikan yang independen, memiliki kewenangan eksekutorial, serta mampu memastikan setiap pelanggaran prosedur memperoleh konsekuensi hukum yang jelas. Reformasi KUHAP harus menjadi pintu masuk membangun sistem tersebut,” ujar Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menilai berbagai kasus yang menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa mekanisme pengawasan yang ada belum mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun mempercepat penyelesaian dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh aparat penegak hukum.

Ia menyoroti keterbatasan kewenangan lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman, Kompolnas, maupun Komnas HAM yang selama ini hanya dapat mengeluarkan rekomendasi tanpa memiliki kekuatan eksekutorial.

“Selama rekomendasi pengawasan tidak memiliki kekuatan eksekutorial, selama itu pula pengawasan akan sulit menghasilkan perubahan nyata. Pengawasan harus mampu memerintahkan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan, memiliki batas waktu yang jelas, serta tersedia mekanisme sanksi apabila diabaikan. Dengan demikian, prinsip equality before the law benar-benar dapat diwujudkan,” jelasnya.

Bamsoet menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tidak boleh hanya berfokus pada penyempurnaan kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Reformasi juga harus menghadirkan keseimbangan antara kewenangan dan akuntabilitas agar sistem peradilan pidana berjalan lebih transparan dan berkeadilan.

Menurut dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya tersebut, kewenangan penyidikan yang sangat besar harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang sama kuatnya melalui penerapan prinsip checks and balances.

“Pengawasan yang independen bukan dimaksudkan untuk melemahkan aparat penegak hukum. Justru sebaliknya, pengawasan yang kuat akan melindungi penyidik yang bekerja profesional sekaligus menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kewenangannya. Institusi penegak hukum akan semakin dipercaya apabila memiliki mekanisme koreksi yang objektif, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Bamsoet juga mengingatkan bahwa tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks seiring berkembangnya teknologi digital. Proses penyidikan kini melibatkan barang bukti elektronik, kecerdasan buatan (AI), analisis data digital, transaksi lintas negara, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang terus berkembang.

Karena itu, sistem pengawasan penyidikan juga harus ikut bertransformasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, audit digital, serta sistem dokumentasi yang transparan dan mudah ditelusuri.

Menurut Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran tersebut, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun administratif.

“Indonesia sedang membangun sistem hukum yang modern. Karena itu pengawasan penyidikan juga harus modern. Kita memerlukan mekanisme yang independen, profesional, berbasis teknologi, memiliki kewenangan eksekutorial, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, korban, tersangka maupun aparat penegak hukum sendiri,” pungkas Bamsoet.

Dengan pembahasan RUU KUHAP yang tengah berlangsung, Bamsoet berharap reformasi sistem pengawasan penyidikan dapat menjadi salah satu prioritas utama guna memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.(Dhil)

Topik: bamsoetuji proposal

TerkaitBerita

Pimpinan MPR RI Undang Presiden Prabowo Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026
Nasional

Pimpinan MPR RI Undang Presiden Prabowo Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026

oleh Editor : Affandy
5 Agustus 2026
Distribusi Buku
Pendidikan

Jutaan Distribusi Buku Harus Dibarengi Gerakan Nasional Tingkatkan Minat Baca

oleh Editor : Hairul
5 Agustus 2026
Setjen MPR RI Pertahankan Opini WTP, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
Nasional

Setjen MPR RI Pertahankan Opini WTP, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

oleh Editor : Affandy
5 Agustus 2026
HNW Desak Dunia Bertindak, Serukan Sanksi untuk Israel jika Terus Langgar Kesepakatan Gencatan Senjata
Nasional

HNW Desak Dunia Bertindak, Serukan Sanksi untuk Israel jika Terus Langgar Kesepakatan Gencatan Senjata

oleh Editor : Affandy
5 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Pimpinan MPR RI Undang Presiden Prabowo Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026

Pimpinan MPR RI Undang Presiden Prabowo Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026

5 Agustus 2026
Distribusi Buku

Jutaan Distribusi Buku Harus Dibarengi Gerakan Nasional Tingkatkan Minat Baca

5 Agustus 2026
Setjen MPR RI Pertahankan Opini WTP, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Setjen MPR RI Pertahankan Opini WTP, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

5 Agustus 2026
HNW Desak Dunia Bertindak, Serukan Sanksi untuk Israel jika Terus Langgar Kesepakatan Gencatan Senjata

HNW Desak Dunia Bertindak, Serukan Sanksi untuk Israel jika Terus Langgar Kesepakatan Gencatan Senjata

5 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4206 shares
    Share 1682 Tweet 1052
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Manchester United Siapkan Skuad Baru Jelang Musim Depan

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Pemotor Tewas Setelah Terserempet Truk di Jalan Daan Mogot Cengkareng

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya