Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji sekaligus ko-promotor dalam sidang proposal disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Sirot, yang mengangkat judul “Rekonstruksi Regulasi Pengawasan Penyidikan yang Bersifat Eksekutorial Guna Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan”, di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Sidang proposal tersebut turut menghadirkan jajaran penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, dan Dr. Tina Amelia.
Dalam paparannya, Bamsoet mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap penyidik selama ini masih didominasi mekanisme internal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Di sisi lain, lembaga pengawas eksternal dinilai belum memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk memastikan rekomendasi mereka benar-benar dijalankan.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada masih munculnya berbagai persoalan dalam penegakan hukum, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, salah tangkap, penghentian perkara yang menuai kontroversi, lambannya penanganan laporan masyarakat, hingga munculnya persepsi impunitas terhadap aparat penegak hukum.
“Negara hukum mensyaratkan setiap penggunaan kewenangan diawasi secara efektif. Pengawasan terhadap penyidikan tidak boleh berhenti pada pemberian rekomendasi moral yang dapat diabaikan. Indonesia membutuhkan sistem pengawasan penyidikan yang independen, memiliki kewenangan eksekutorial, serta mampu memastikan setiap pelanggaran prosedur memperoleh konsekuensi hukum yang jelas. Reformasi KUHAP harus menjadi pintu masuk membangun sistem tersebut,” ujar Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menilai berbagai kasus yang menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa mekanisme pengawasan yang ada belum mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun mempercepat penyelesaian dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh aparat penegak hukum.
Ia menyoroti keterbatasan kewenangan lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman, Kompolnas, maupun Komnas HAM yang selama ini hanya dapat mengeluarkan rekomendasi tanpa memiliki kekuatan eksekutorial.
“Selama rekomendasi pengawasan tidak memiliki kekuatan eksekutorial, selama itu pula pengawasan akan sulit menghasilkan perubahan nyata. Pengawasan harus mampu memerintahkan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan, memiliki batas waktu yang jelas, serta tersedia mekanisme sanksi apabila diabaikan. Dengan demikian, prinsip equality before the law benar-benar dapat diwujudkan,” jelasnya.
Bamsoet menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tidak boleh hanya berfokus pada penyempurnaan kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Reformasi juga harus menghadirkan keseimbangan antara kewenangan dan akuntabilitas agar sistem peradilan pidana berjalan lebih transparan dan berkeadilan.
Menurut dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya tersebut, kewenangan penyidikan yang sangat besar harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang sama kuatnya melalui penerapan prinsip checks and balances.
“Pengawasan yang independen bukan dimaksudkan untuk melemahkan aparat penegak hukum. Justru sebaliknya, pengawasan yang kuat akan melindungi penyidik yang bekerja profesional sekaligus menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kewenangannya. Institusi penegak hukum akan semakin dipercaya apabila memiliki mekanisme koreksi yang objektif, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Bamsoet juga mengingatkan bahwa tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks seiring berkembangnya teknologi digital. Proses penyidikan kini melibatkan barang bukti elektronik, kecerdasan buatan (AI), analisis data digital, transaksi lintas negara, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang terus berkembang.
Karena itu, sistem pengawasan penyidikan juga harus ikut bertransformasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, audit digital, serta sistem dokumentasi yang transparan dan mudah ditelusuri.
Menurut Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran tersebut, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun administratif.
“Indonesia sedang membangun sistem hukum yang modern. Karena itu pengawasan penyidikan juga harus modern. Kita memerlukan mekanisme yang independen, profesional, berbasis teknologi, memiliki kewenangan eksekutorial, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, korban, tersangka maupun aparat penegak hukum sendiri,” pungkas Bamsoet.
Dengan pembahasan RUU KUHAP yang tengah berlangsung, Bamsoet berharap reformasi sistem pengawasan penyidikan dapat menjadi salah satu prioritas utama guna memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.(Dhil)










