Jumat, 23 Januari 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Badminton
    • Sepak Bola
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Badminton
    • Sepak Bola
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pemuda ICMI Usulkan Peninjauan Regulasi Terkait Proyek PIK 2 ke Mahkamah Agung

Editor : Akula oleh Editor : Akula
22 Januari 2025
in Nasional, Peristiwa
0
Pemuda ICMI Usulkan Peninjauan Regulasi Terkait Proyek PIK 2 ke Mahkamah Agung
306
BAGIKAN
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta.  Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) resmi mengajukan permohonan peninjauan formil dan materiil terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Upaya ini bertujuan untuk memastikan regulasi tersebut sesuai dengan prinsip hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

“Pada hari ini, jam 11.30 WIB, Pemuda Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) melalui tim kuasa hukumnya, DR. TEGUH SATYA BHAKTI, S.H., M.H., & PARTNERS telah mendaftarkan permohonan uji Formil dan Materiil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ungkap Teguh Setya Bhakti saat ditemui di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2025) malam.

Teguh Setya Bhakti menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan karena peraturan tersebut dianggap tidak memiliki dasar pendelegasian kewenangan yang jelas dari regulasi yang lebih tinggi.

Related articles

Perlinsos Berbasis Digital, Bansos Tepat Sasaran dan Bebas Persepsi

Presiden Prabowo Bertemu Raja Charles III, Bahas Kerja Sama Pemulihan Ekosistem 57 Taman Nasional

“Secara formil tidak ada pendelegasian kewenangan dari perundangan-undangan di atasnya, baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024,” jelas Teguh.

IMG 20250122 WA0014 - Pemuda ICMI Usulkan Peninjauan Regulasi Terkait Proyek PIK 2 ke Mahkamah Agung

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek pengembangan PIK 2 Tropical Coastland tidak diberikan ruang partisipasi yang memadai dalam proses penetapan proyek tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Masyarakat yang terkena dampak langsung dari penetapan Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland tidak pernah dilibatkan dan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam penetapan proyek tersebut,” tuturnya.

Proyek ini juga disebut memunculkan persoalan lingkungan, terutama karena sebagian areanya berada di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), yang peruntukannya telah diatur secara spesifik dalam undang-undang.

“Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan fungsi pokok Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tambah Teguh.

Selain itu, Teguh mengungkapkan bahwa reklamasi besar-besaran yang dilakukan di kawasan pesisir utara Jakarta sebagai bagian dari proyek PIK 2 Tropical Coastland berdampak buruk terhadap ekosistem lingkungan sekitar.

“Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland melibatkan reklamasi besar-besaran di pesisir utara Jakarta, yang berdampak negatif pada lingkungan,” jelasnya.

Melalui pengajuan ini, Pemuda ICMI berharap Mahkamah Agung dapat meninjau ulang regulasi tersebut secara menyeluruh demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

 

Topik: Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim IndonesiPIK
Sebelumnya

Menguak Rahasia di Balik Buku Legendaris: Trailer Rahasia Rasa Resmi Diluncurkan

Selanjutnya

Menyambut Tahun Baru Imlek 2025, Liberty Hotel Thamrin Jakarta Menawarkan Berbagai Promo Menarik

TerkaitBerita

Bansos
Nasional

Perlinsos Berbasis Digital, Bansos Tepat Sasaran dan Bebas Persepsi

23 Januari 2026
Raja Charles
Nasional

Presiden Prabowo Bertemu Raja Charles III, Bahas Kerja Sama Pemulihan Ekosistem 57 Taman Nasional

23 Januari 2026
Tambang Ilegal
Nasional

Prabowo Klaim Penindakan Besar-besaran Korupsi dan Tambang Ilegal di Awal Pemerintahan

23 Januari 2026
Transformasi Digital
Nasional

Indonesia–India Perkuat Kerja Sama AI untuk Transformasi Digital Inklusif

22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Recommended

esdm

Kementerian ESDM Tetapkan Aturan Baru Jual Beli Listrik Berbasis Energi Terbarukan

11 Maret 2025
Haji

Kabar Gembira bagi Calon Jemaah: Biaya Haji 2026 Turun, Layanan Tetap Terjamin

1 November 2025

Popular Post

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
  • PT Panca Tobacco Indonesia Luncurkan 22 Varian Rokok: Usung Konsep “Rokok Sultan Harga Rakyat”

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • SPMB Tahap 2 dan Program PAPS Berjalan Bersamaan di SMK Negeri 4 Kota Bogor

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Toyota Kijang LGX 2026 Resmi Meluncur, Hadir dengan Teknologi Hybrid Pertama

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Viral! Bule Perempuan Bugil di Gianyar, Polisi Langsung Selidiki

    443 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Edukatif & Inspiratif
  • More
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Opini
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Badminton
    • Sepak Bola
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya