Koranindopos.com – Jakarta. Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) resmi mengajukan permohonan peninjauan formil dan materiil terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Upaya ini bertujuan untuk memastikan regulasi tersebut sesuai dengan prinsip hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Pada hari ini, jam 11.30 WIB, Pemuda Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) melalui tim kuasa hukumnya, DR. TEGUH SATYA BHAKTI, S.H., M.H., & PARTNERS telah mendaftarkan permohonan uji Formil dan Materiil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ungkap Teguh Setya Bhakti saat ditemui di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2025) malam.
Teguh Setya Bhakti menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan karena peraturan tersebut dianggap tidak memiliki dasar pendelegasian kewenangan yang jelas dari regulasi yang lebih tinggi.
“Secara formil tidak ada pendelegasian kewenangan dari perundangan-undangan di atasnya, baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024,” jelas Teguh.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek pengembangan PIK 2 Tropical Coastland tidak diberikan ruang partisipasi yang memadai dalam proses penetapan proyek tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Masyarakat yang terkena dampak langsung dari penetapan Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland tidak pernah dilibatkan dan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam penetapan proyek tersebut,” tuturnya.
Proyek ini juga disebut memunculkan persoalan lingkungan, terutama karena sebagian areanya berada di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), yang peruntukannya telah diatur secara spesifik dalam undang-undang.
“Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan fungsi pokok Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tambah Teguh.
Selain itu, Teguh mengungkapkan bahwa reklamasi besar-besaran yang dilakukan di kawasan pesisir utara Jakarta sebagai bagian dari proyek PIK 2 Tropical Coastland berdampak buruk terhadap ekosistem lingkungan sekitar.
“Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland melibatkan reklamasi besar-besaran di pesisir utara Jakarta, yang berdampak negatif pada lingkungan,” jelasnya.
Melalui pengajuan ini, Pemuda ICMI berharap Mahkamah Agung dapat meninjau ulang regulasi tersebut secara menyeluruh demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.








