Koranindopos.com – Jakarta. Polemik yang melibatkan dr. Oky Pratama, dan label “approved” pada produk kosmetik, akhirnya mendapat tanggapan tegas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa tindakan seperti ini melanggar aturan dan dapat menyesatkan masyarakat dalam memilih produk kosmetik.
“Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan ‘approved’ terhadap produk kosmetik,” ujar Taruna, Selasa (21/1).
Ia menegaskan bahwa proses perizinan, pengawasan, dan pengawalan distribusi produk kosmetik adalah tanggung jawab BPOM, bukan pihak lain. “Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan ‘approved’ produk kosmetik,” tambahnya.
Menurut Taruna, hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan bagi pihak yang bertanggung jawab. Pemilik izin edar dapat melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi untuk memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar, tetapi hasilnya tidak boleh dipublikasikan tanpa izin BPOM.
“Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik hanya dimiliki oleh BPOM,” tegasnya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM.
Lebih lanjut, tindakan mempublikasikan hasil pengujian tanpa kewenangan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun dan denda hingga Rp300 juta. “Kalau dirugikan oleh pihak yang ‘bermain curang’, kita lapor ke BPOM atau kepolisian,” imbuh Taruna.
Di tengah perdebatan ini, nama dr. Oky Pratama dikaitkan dengan isu mafia skincare yang belakangan ramai dibicarakan. Akun Instagram @laskar.penegak menyoroti peran dr. Oky dalam kasus tersebut, menyebutnya sebagai salah satu pihak yang menggunakan label “approved” untuk keuntungan pribadi.
Dalam unggahannya, akun tersebut mengkritik dr. Oky dengan menyebut bahwa ulasan yang diberikan bertujuan untuk menjatuhkan produk lain dan mempromosikan produk miliknya sendiri. “Semua di setting dalam balutan cover bernama edukasi,” tulis akun itu.
Selain itu, akun tersebut juga menuding dr. Oky kerap bersikap playing victim. “Oky… Botay tolol yang di mana-mana suka nangis… Jangan playing victim nangis lagi,” lanjut unggahan tersebut.
Tudingan ini pun semakin memanaskan polemik yang telah menjadi sorotan publik. Di sisi lain, BPOM menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak pihak-pihak yang melanggar aturan terkait promosi dan pengawasan produk kosmetik.










