Senin, 10 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Kecantikan & Fashion

Tanggapan BPOM Terhadap Polemik dr. Oky Pratama: Penegasan Soal Kewenangan “Approved” Produk Kosmetik

Editor : Akula oleh Editor : Akula
23 Januari 2025
in Kecantikan & Fashion
A A
0
Tanggapan BPOM Terhadap Polemik dr. Oky Pratama: Penegasan Soal Kewenangan “Approved” Produk Kosmetik
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – Jakarta. Polemik yang melibatkan dr. Oky Pratama, dan  label “approved” pada produk kosmetik, akhirnya mendapat tanggapan tegas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa tindakan seperti ini melanggar aturan dan dapat menyesatkan masyarakat dalam memilih produk kosmetik.

“Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan ‘approved’ terhadap produk kosmetik,” ujar Taruna, Selasa (21/1).

Ia menegaskan bahwa proses perizinan, pengawasan, dan pengawalan distribusi produk kosmetik adalah tanggung jawab BPOM, bukan pihak lain. “Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan ‘approved’ produk kosmetik,” tambahnya.

Menurut Taruna, hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan bagi pihak yang bertanggung jawab. Pemilik izin edar dapat melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi untuk memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar, tetapi hasilnya tidak boleh dipublikasikan tanpa izin BPOM.

Artikel Terkait

Indo Beauty Expo 2026 Dorong Kreativitas Industri Kecantikan

Heni Sagara Ungkap Fakta Aliran Dana Buzzer di Bareskrim

​Rugi Rp4,3 Triliun Akibat Fitnah Robotik Buzzer, Pengusaha Kosmetik Heni Sagara Kecewa Tuntutan JPU Hanya 2 Tahun

“Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik hanya dimiliki oleh BPOM,” tegasnya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM.

Lebih lanjut, tindakan mempublikasikan hasil pengujian tanpa kewenangan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun dan denda hingga Rp300 juta. “Kalau dirugikan oleh pihak yang ‘bermain curang’, kita lapor ke BPOM atau kepolisian,” imbuh Taruna.

Di tengah perdebatan ini, nama dr. Oky Pratama dikaitkan dengan isu mafia skincare yang belakangan ramai dibicarakan. Akun Instagram @laskar.penegak menyoroti peran dr. Oky dalam kasus tersebut, menyebutnya sebagai salah satu pihak yang menggunakan label “approved” untuk keuntungan pribadi.

Dalam unggahannya, akun tersebut mengkritik dr. Oky dengan menyebut bahwa ulasan yang diberikan bertujuan untuk menjatuhkan produk lain dan mempromosikan produk miliknya sendiri. “Semua di setting dalam balutan cover bernama edukasi,” tulis akun itu.

Selain itu, akun tersebut juga menuding dr. Oky kerap bersikap playing victim. “Oky… Botay tolol yang di mana-mana suka nangis… Jangan playing victim nangis lagi,” lanjut unggahan tersebut.

Tudingan ini pun semakin memanaskan polemik yang telah menjadi sorotan publik. Di sisi lain, BPOM menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak pihak-pihak yang melanggar aturan terkait promosi dan pengawasan produk kosmetik.

Topik: BPOM

TerkaitBerita

INDUSTRI KECANTIKAN: Indo Beauty Expo 2026 digelar di Hall B1 Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat pada 5–7 Agustus 2026. (FOTO: WAYTRI/KORANINDOPOS.COM)
Kecantikan & Fashion

Indo Beauty Expo 2026 Dorong Kreativitas Industri Kecantikan

oleh Editor : Memoarto
6 Agustus 2026
Heni Sagara Ungkap Fakta Aliran Dana Buzzer di Bareskrim
Kecantikan & Fashion

Heni Sagara Ungkap Fakta Aliran Dana Buzzer di Bareskrim

oleh Editor : Akula
22 Juli 2026
​Rugi Rp4,3 Triliun Akibat Fitnah Robotik Buzzer, Pengusaha Kosmetik Heni Sagara Kecewa Tuntutan JPU Hanya 2 Tahun
Kecantikan & Fashion

​Rugi Rp4,3 Triliun Akibat Fitnah Robotik Buzzer, Pengusaha Kosmetik Heni Sagara Kecewa Tuntutan JPU Hanya 2 Tahun

oleh Editor : Akula
10 Juli 2026
CHARLES & KEITH
Kecantikan & Fashion

CHARLES & KEITH Luncurkan Koleksi Summer’s Calling 2026, Hadirkan Kim You Jung sebagai Brand Ambassador Terbaru

oleh Editor : Hana
3 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

BARANG BUKTI: Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di ruangan mantan ketua yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). (Foto: Detik.com/Istimewa)

Ketua Yayasan SIHI Buka Suara Soal Tudingan Ekstrakurikuler Menembak Dibuktikan

9 Agustus 2026
MILKLAB Ramaikan Coffee Culture Jakarta Lewat Coffee Rave dan Program Café Hopping

MILKLAB Ramaikan Coffee Culture Jakarta Lewat Coffee Rave dan Program Café Hopping

4 Agustus 2026
Bank Jakarta Perluas Layanan Digital untuk Persija dan The Jakmania

Bank Jakarta Perluas Layanan Digital untuk Persija dan The Jakmania

9 Agustus 2026
Bank Jakarta Gandeng Persija, Siapkan Program untuk Jakmania

Bank Jakarta Gandeng Persija, Siapkan Program untuk Jakmania

9 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4272 shares
    Share 1709 Tweet 1068
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Manchester United Siapkan Skuad Baru Jelang Musim Depan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 784 Personel Gabungan Disiagakan

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya