Selasa, 6 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home tidak kategori

Ini Ketentuan Terbaru Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri

Editor : Hana oleh Editor : Hana
10 Maret 2022
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Ini Ketentuan Terbaru Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri
Share on FacebookShare on Twitter
JKT 1 PENUMPANG KLB CEK PERSYARATAN MUDIK FED 10 - Ini Ketentuan Terbaru Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri
Ilustrasi naik kereta api jarak jauh dari Stasiun Gambir, Jakarta (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan dua Surat Edaran (SE). Yaitu SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19. Kedua SE ini menggantikan SE sebelumnya yaitu SE No.95 Tahun 2021 dan SE No.97 Tahun 2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, petunjuk pelaksanaan transportasi udara dan darat telah diterbitkan melalui SE No.21 dan No.23. Dengan demikian, keempat SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, ketentuan baru yang diatur untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api, yakni telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).

“Tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen jika telah vaksinasi dosis kedua atau ketiga,” jelas Adita melalui siaran persnya, Kamis (10/3). Menurutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Selain itu, kata Adita, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sedangkan PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” ujar Adita.

Artikel Terkait

Catat Prestasi Gemilang, Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional IPMA Global Project Excellence Award 2026

Pemotor di Tangsel Terjatuh, Leher Tersangkut Kabel Provider yang Melintang di Jalan

Kasus Lapas Cibinong dan Rutan Depok, Pengamat Dorong Pembentukan Komisi Khusus Pengawas Pemasyarakatan

Menurut Adita, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. “Masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan,” ucap Adita. Pengawasan ketentuan ini dikakukan oleh para otoritas transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api, bersama denganSatuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Kemenhub mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.(hai)

Topik: Aturan PerjalananKemenhub

TerkaitBerita

Catat Prestasi Gemilang, Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional IPMA Global Project Excellence Award 2026
Nasional

Catat Prestasi Gemilang, Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional IPMA Global Project Excellence Award 2026

oleh Editor : Anggoro
6 Oktober 2026
Pemotor di Tangsel Terjatuh, Leher Tersangkut Kabel Provider yang Melintang di Jalan
Peristiwa

Pemotor di Tangsel Terjatuh, Leher Tersangkut Kabel Provider yang Melintang di Jalan

oleh Editor : Affandy
6 Oktober 2026
Kasus Lapas Cibinong dan Rutan Depok, Pengamat Dorong Pembentukan Komisi Khusus Pengawas Pemasyarakatan
Nasional

Kasus Lapas Cibinong dan Rutan Depok, Pengamat Dorong Pembentukan Komisi Khusus Pengawas Pemasyarakatan

oleh Editor : Affandy
6 Oktober 2026
Sejumlah Kasus di Lapas Disorot, Pengamat Nilai Pengawasan Kemenimipas Belum Maksimal
Nasional

Sejumlah Kasus di Lapas Disorot, Pengamat Nilai Pengawasan Kemenimipas Belum Maksimal

oleh Editor : Affandy
6 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Harga Galaxy S26 Naik hingga Rp3,2 Juta, Imbas Kelangkaan Memori Global

Harga Galaxy S26 Naik hingga Rp3,2 Juta, Imbas Kelangkaan Memori Global

6 Oktober 2026
Chery iCar V27 Resmi Meluncur di China, SUV EREV Bertenaga 335 kW

Chery iCar V27 Resmi Meluncur di China, SUV EREV Bertenaga 335 kW

6 Oktober 2026
Bandung World Cinema Hadirkan Sinema Dunia hingga Layar Terbuka di Balai Kota

Bandung World Cinema Hadirkan Sinema Dunia hingga Layar Terbuka di Balai Kota

6 Oktober 2026
Anak Tak Harus Unggul di Semua Bidang, Orang Tua Perlu Kenali Potensinya

Anak Tak Harus Unggul di Semua Bidang, Orang Tua Perlu Kenali Potensinya

6 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4904 shares
    Share 1962 Tweet 1226
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    373 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Posting Kalimat Galau di Instagram, Ada Apa Dengan Yogie Nandes?

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya