
JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan dua Surat Edaran (SE). Yaitu SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19. Kedua SE ini menggantikan SE sebelumnya yaitu SE No.95 Tahun 2021 dan SE No.97 Tahun 2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, petunjuk pelaksanaan transportasi udara dan darat telah diterbitkan melalui SE No.21 dan No.23. Dengan demikian, keempat SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, ketentuan baru yang diatur untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api, yakni telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
“Tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen jika telah vaksinasi dosis kedua atau ketiga,” jelas Adita melalui siaran persnya, Kamis (10/3). Menurutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Selain itu, kata Adita, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sedangkan PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” ujar Adita.
Menurut Adita, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. “Masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan,” ucap Adita. Pengawasan ketentuan ini dikakukan oleh para otoritas transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api, bersama denganSatuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Kemenhub mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.(hai)









